Anggota PPS Desa Pangkalan Terancam PAW

Anggota PPS Desa Pangkalan Terancam PAW

CE ONLINE - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pangkalan Kecamatan Uram Jaya, terancam terkena Pergantian Antar Waktu (PAW). Ini setelah beredar foto yang diduga anggota PPS disalah satu posko tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) di media sosial facebook. Disisi lain, terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyampaikan rekomendasi ke KPU Lebong.

Dikatakan Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr SE membenarkan telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Lebong. Sebagai tindak lanjutnya, hari ini (8/10), KPU Lebong akan memanggil SE untuk dilakukan klarifikasi. Termasuk memanggil orang-orang lainnya yang ada dalam rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Klarifikasi dilakukan terkait dengan foto yang beredar yang informasinya di salah satu posko tim pemenangan calon. Ini juga yang akan kami klarifikasi kebenarannya," ungkapnya.

Jika dari hasil klarifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik dipastikannya akan diambil tindakan tegas dengan melakukan PAW. Dirinya mengingatkan PPS selaku penyelenggara Pemilu ditingkat desa diminta untuk tetap menjunjung tinggi netralitas.
"Sebagai penyelenggara PPS harus bersikap netral dan menghindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksanaan pemilihan umum," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: