Pelamar KPPS Jangan Jantungan

Pelamar KPPS Jangan Jantungan

CE ONLINE - Dalam pelaksanaan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini. Pelamar tidak boleh memiliki riwayat penyerta salah satunya penyakit jantungan. Dikatakan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong Effan Lavendes AMd mengatakan bahwa, memang untuk perekrutan KPPS ada beberapa syarat mengenai penyakit bawaan yang tidak boleh dimiliki oleh calon seperti penyakit Jantung, Kanker, Hipertensi, Asma, Diabetes serta penyakit bawaan lainnya.

"Itu sudah tertera perekrutan KPPS yang telah dikeluarkan KPU RI," katanya.
Ditambahkannya bahwa, adanya syarat tidak memiliki penyakit, dinilai mereka yang memiliki penyakit akan rentan keselamatannya ditengah-tengah pandemik wabah Covid-19 saat ini. Juga untuk pelamar juga dibatasi umurnya yaitu termuda umur 20 tahun dan paling tua berumur 50 tahun.
"Untuk bebas dari penyakit yang memang tidak boleh dimiliki nantinya disertakan oleh para pelamar ketika memasukan lamaran," tambahnya.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa, kerja seorang anggota KPPS itu memang cukup berat. Dimana pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang lalu, diketahui bahwa banyak anggota KPPS yang gugur akibat faktor kelelahan. Untuk itulah, pihaknya menghindari kembali adanya anggota KPPS yang meninggal dunia. KPU Lebong telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, untuk bisa menggeratiskan pemeriksaan bagi masyarakat yang akan melamar sebagai calon anggota KPPS.
"Hal tersebut telah kita koordinasikan," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: