Kelurahan Belum Ajukan Pencairan DK Tahap II

Kelurahan Belum Ajukan Pencairan DK Tahap II

CE ONLINE - Meskipun Dana Kelurahan (DK) telah masuk kedalam Rekening Khas Umum Daerah (RKUD), hingga Jumat (09/10) belum ada satupun Kelurahan dari total 11 Kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, mengajukan pencairan DK tahap ke II tahun 2020. Dikatakan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik rosasi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Riswan Effendi MM mengatakan bahwa, penyaluran DK dari pemerintah pusat ke Kabupaten Lebong sendiri telah dilakukan satu minggu yang lalu. DK sudah masuk kedalam RKUD, dengan demikian, bagi Kelurahan yang akan melakukan pencairan DK tahap ke II maka sudah bisa diurus di BKD Lebong. Akan tetapi hingga Jumat (09/10), belum ada satupun Kelurahan yang telah mengajukan pencairan, meskipun hal tersebut telah disampaikan kepada masing-masing Kelurahan.

"Bagi yang akan mencairkan DK tahap ke II tinggal membawa berkas persyaratan dan DK akan ditransfer ke masing-masing rekening Kelurahan," ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa, untuk pencairan DK sendiri memang tidak ada limit akhir pencairan, dengan demikian tergantung dari masing-masing Kelurahan sendiri. Namun mengingat tahun 2020 ini tinggal beberapa bulan lagi, sementara closing akhir dilakukan pada tanggal 23 Desember mendatang. DK sendiri digunakan untuk pembangunan di setiap Kelurahan, jadi saya rasa sangat berguna bagi setiap kelurahan. Untuk besaran sendiri, sama halnya DK tahap I yaitu sebesar sebesar Rp 384 juta. Dimana untuk tahun 2020 ini, DK yang digelontorkan untuk Kabupaten Lebong sebesar Rp 4,2 miliar dan proses pencairannya dilakukan 2 tahap.

"Jadi pencairan ini merupakan pencairan terakhir untuk tahun 2020 sebesar 50 persen dari anggaran yang ada," jelasnya.
Untuk DK kelurahan sendiri diperuntukan sama halnya Dana Desa (DD) yang diterima 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong yaitu bisa diperuntukan untuk pembangunan fisik maupun kegiatan lainnya yang untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan dan tidak bisa digunakan untuk biaya oprasional atau kegiatan pemerintahan Kelurahan..
"Tergantung dari hasil musyawarah dari masing-masing kelurahan, DK akan diperuntukan untuk apa," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: