Tempo Sehari, 3 Raperda Disahkan

Tempo Sehari, 3 Raperda Disahkan

CE ONLINE - DPRD Kepahiang bersama dengan eksekutif, dalam satu hari pada Selasa, (17/11) kemarin menggelar rapat Paripurna dengan membahas dan pengesahkan 3 Raperda sekaligus. Tiga Raperda yang disahkan kemarin diantaranya, menyetujui dan menetapkan Raperda Kabupaten Kepahiang tahun 2020 menjadi Perda Kabupaten Kepahiang.

Perda tentang Pesantren, Perda tentang Peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang, serta menyetujui dan menetapkan Raparda APBD 2021 menjadi Perda APBD 2021.

Ketua DPRD Kepahiang Windar Purnawan SP dengan telah disahkannya 3 Raperda dimaksud, tinggal lagi pihakanya menyampaikan 3 Perda itu ke Pemprov untuk dilakukan verifikasi oleh Gubernur.

"Ya, hari ini tadi ada 3 Raperda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepahiang, semua Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda tadi (Kemarin, red) semua penting, yang salah satunya adalah Perda APBD 2012," ungkapnya.

Sementara 2 Raperda lain yang ikut disahkan kemarin, sambungnya Perda Pesantren dan Perda Peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang, yang menjadi catatan khusus Windar adalah Perda yang disahkan berdasarkan inisiatif DPRD Kepahiang.

"Ini juga suatu prestasi bagi kami DPRD Kepahiang periode 2019-2024, kurang dari 2 tahun kami sudah menghasilkan 2 Perda dari inisiatif kami sendiri," ujarnya.

Terkait dengan Perda APBD Ta. 2021 yang kemarin juga ikut disahkan setelah melalui proses panjang dan maraton oleh pihaknya, Tegas Windar, akan serega ikut disampaikan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi.

Harapan Windar, hasil kerja Banggar dan TAPD dalam melakukan rasionalisasi anggran dari defisit sebesar Rp 212 miliar menjadi Rp 0, akan tidak terlalu banyak catatan bahkan tidak ada catatan sehingga awal tahun APBD Kepahiang 2021 sudah bisa dijalankan untuk menunjang kemajuan Kabupaten Kepahiang. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: