TPP PNS Hanya Dibayar 9 Bulan
CE ONLINE - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, periode Oktober-Desember terancam tidak dibayar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Wuwun Mirza SE MT mengatakan bahwa hal tersebut, lantaran adanya rasionalisasi anggaran dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berimbas pada seluruh sektor.
"Sesuai dengan kemampuan daerah, TPP PNS untuk tahun ini hanya dibayar selama 9 bulan yakni dari Januari-September. Sedangkan 3 bulan selanjutnya periode Oktober hingga Desember kemungkinan tidak bisa dibayarkan," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Wuwun, bahwa hal tersebut lantaran kondisi keuangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sudah sangat minim.
"Namun 3 TPP PNS diadakan atau tidak, kita masih menunggu petunjuk pusat. Namun kemungkinan besar tidak ada melihat kondisi keuangan yang ada saat ini sudah sangat minim," sampainya.
Meskipun demikian, lanjut Wuwun bahwa pihaknya telah membayarkan TPP PNS selama 9 bulan dari periode Januari-September dengan anggaran mencapai kurang lebih Rp 36 Miliar. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Kamis, 3 Desember 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>