ASN Rekaman Viral Diteruskan ke KASN

ASN Rekaman Viral Diteruskan ke KASN

CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong mengatakan bahwa pihaknya sudah menyimpulkan terkait dugaan pelanggaran ASN dalam rekaman viral "ASN Disumpah". Di sisi lain, kasus rekaman viral yang melibatkan ASN di ruang lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong itu sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso SE mengatakan bahwa tinggal lagi KASN memberikan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan.

Baca Juga:

  1. Viral Rekaman “ASN Disumpah”
  2. Wabup No Komen Soal Kasus Viral
  3. PGRI Sayangkan Kasus Viral
  4. Bawaslu Panggil ASN Rekaman Viral


"Kita sudah teruskan dengan kesimpulan dan dalil - dalil pelanggaran yang dilakukan ke KASN, untuk kasus rekaman viral tersebut," ujarnya kepada wartawan.
Dengan demikian, bahwa Bawaslu saat ini masih menunggu tindaklanjut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apa keputusan berikutnya. Bersambung …

Baca Juga:
1. 2 Fraksi DPRD Sentil “ASN Disumpah”
2. DPD RI Harapkan ASN di RL Netral, Juga Penyelenggara Pilkada

Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Senin, 7 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: