DANA Melengang ke BD 1 G dan BD 2 G, Peluang Gugatan Hasil ke MK Kecil
CE ONLINE - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, hanya tinggal menunggu tahapan pengesahan dari KPU Kepahiang. Pasangan Petahanan Dr. Ir Hidayattullah Sjahid, MM, IPU dan H Zurdi Nata SIP, sudah bisa dipastikan akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang di Februari mendatang, bersamaan dengan habisnya masa jabatan Bupati saat ini Hidayattullah Sjahid - Netty Herawati pada 17 Februari 2021 mendatang.
Di sisi lain, selain memperoleh suara terbanyak pertama sebesar 49.179 berdasarkan hitungan cepat yang dilakukan tim pengelolaan data timnya sendiri, keunggulan Dayat- Nata, juga telah diakui Ketua tim Pemenangan kompetitornya Edwar Samsi S.IP, MM, yang juga mengakui hasil hitungan cepat yang dilakukan tim Ujang - Daus, tertinggal lumayan jauh dari Pasangan Dayat - Nata. Dan ini hanya tinggal menunggu penetapan resmi yang akan dilakukan KPU Kepahiang.
Mungkinkah, Ujang - Daus, akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil tersebut? Jika dilihat dari selisih suara yang terdapat dari kedua pasangan ini, maka peluang untuk melakukan gugatan juga akan percuma. Apa yang menjadi penghalangnya? Berdasarkan dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK sebagaimana dikutip
"Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah"
Sementara Kabupaten Kepahiang berdasarkan data kependudukan tahun 2019 hanya 151.682 jiwa, kurang dari 250 ribu. Sedangkan hasil hitungan sementara selisih dari kedua Paslon ini lebih dari 2 persen bahkan mencapai 14,48 persen. Artinya untuk Ujang - Daus, melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada ini ke MK tertutup sudah.
Praktisi hukum Bengkulu Agustam Rahman, SH, MAPS, yang dikonfirmasi terhadap Peraturan MK 6/2020 tersebut, menyampaikan jika perselisihan hasil pilkada di MK, selain diatur dalam PMK 6/2020, juga diatur dalam UU No. 8/2015, yang memberikan ambang batas selisih suara yang bisa disidangkan pada MK.
"Benar dalam PMK 6/2020 dan UU No.8/2015 mengatur ambang batas maksimal perolehan suara untuk bisa didaftarkan ke MK. Didalam PMK 6/2020, ambang batas juga dilihat dari jumlah penduduk suatu daerah," ungkap Agustam Rahman
Digambarkannya, untuk Kabupaten Kepahiang yang hanya memiliki jumlah penduduk lebih dari 151 ribu dan kurang dari 250 ribu, berdasarkan PMK 6/2020, ambang batas maksimal selisih suara yang bisa didaftarkan untuk berpakara di MK adalah 2 persen.
"Tapi itu juga hak bagi pasangan calon yang kalah dan tidak puas terhadap hasil, mereka bisa saja untuk melakukan gugatan ke MK. Tapi sudah dipastikan jika selisihnya lebih dari 2 persen gugatan itu ditolak pada sidang putusan selah dan tidak akan sampai pada sidang pembuktian," jelas Mantan Aktivis Mahasiswa 1998.
Menurut Agustam Rahman, pada daerah yang hasil Pilkadanya selisih suara melibihi dari ambang batas yang ditetapkan dalam PMK 6/2020 dan UU No. 8/2015, sebaiknya untuk tidak melakukan gugatan ke MK walau hal tersebut merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia yang merasa tidak puas terhadap hasil pemilihan.
"Kalau pun dilakukan saya rasa selain akan ditolak di sidang awal, hal ini juga tidak baik terhadap keberlangsungan demokrasi dan tidak elok untuk pembelajaran politik bagi generasi muda kedepannya," ujar Agustam.
Bahkan menurut Hemat mantan aktivis Serikat Tani Bengkulu ini, jika hal tersebut tetap dilakukan oleh pasangan calon yang tidak puas, bisa saja akan menjadi sumber konflik baru dimasyarakat, yang seharusnya ini menjadi tanggung jawab kita bersama, masyarakat, pemimpin-pemimpin baik pemimpin formal dan pemimpin non-formal untuk bisa meminimalisir dan menekan terjadinya konflik terhadap hasil proses demokrasi yang tengah dan sudah berlangsung.
"Bahkan sebelumnya akan juga sudah ada deklarasi dan pernyataan bersama pasangan calon, yang menyatakan siap kalah dan siap menang, saya rasa sebaiknya tidak ada gugat-menggugat terhadap hasil ini, kita terima saja, sebagai bentuk pembelajaran politik pada generasi muda kita kedepan," tukas Agustam Rahman (CE7)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: