Kasus Rekaman Viral Kembali Dibahas
CE ONLINE - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika seluruh yang bekenaan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu dari Rekaman Viral oknum ASN Dikbud Rejang Lebong tidak ada yang hadir alias seluruh yang dipanggil mangkir datang ke Gakkumdu Rejang Lebong.
"Seluruhnya ada 1 ASN Dikbud dan 3 Kepala Sekolah yang dipanggil tidak ada yang hadir," sampai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Yuli Maria, SH, unsur Bawaslu Rejang Lebong.
Meskipun demikian, kata Yuli tidak mempengaruhi proses dari kasus tersebut, dimana pihaknya akan merapatkan prihal tersebut dengan unsur Gakkumdu Rejang Lebong, baik dari kepolisian dan kejaksaan, untuk mengambil langkah berikutnya dilanjutkan atau dihentikan.
"Hal ini sesuai dengan keputusan bersama dalam pembahasan tingkat dua yang akan dilakukan terlebih dahulu," jelasnya.
Namun hal ini seolah menunjukkan jika cukup banyak celah dalam aturan yang ada di Indonesia untuk lari dari persoalan yang ada. Akan kah ada hal serupa yang akan terjadi seperti kasus pemalsuan identitas dalam dukungan paslon beberapa waktu lalu. Diluar hal tersebut pihaknya enggan berkomentar banyak, namun yang jelas akan melakukan mekanisme dan prosedurnya tarlebih dahulu dengan maksimal.
"Untuk terbukti atau tidak pada titik akhir, ini kita sesuai dengan keputusan bersama unsur gakkumdu, baik dari kepolisian dan juga kejaksaan Rejang Lebong," pungkasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>