Kejari Musnahkan BB 20 Perkara

Kejari Musnahkan BB 20 Perkara

CE ONLINE - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (15/12) pagi melakukan pemusnahan barang bukti 20 perkara. Adapun pemusnahan barang bukti yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong tersebut, turut dihadiri Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH, Humas/ Juru Bicara PN Curup Riswan Herafiansyah, Perwakilan Lapas dan tamu undangan lainnya.
"Hari ini (kemarin, red) kita melakukan pemusnahan barang bukti terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmad Sunaryadi SH MH kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti.

Menurut Kajari, bahwa setidaknya ada barang bukti 20 perkara yang dilakukan pemusnahan. Diantaranya barang bukti berupa narkotika, senjata api, pil dan sebagainya.
"Rinciannya 14 perkara nartotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 18,75 gram, 3 perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan dengan berat 563,64 gram. Kemudian 1 perkara nartotika jenis pil dengan berat keseluruhan 4,77 gram, 1 perkara undang-undang darurat dan 1 perkara undang-undang kesehatan," sampainya. Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 16 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: