Tiga Laporan Kedaluwarsa
CE ONLINE - Sebanyak 3 laporan yang dilayangkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa diproses. Pasalnya, 3 laporan tersebut sudah melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.
Di sisi lain, bahwa ada aturan-aturan dalam mekanisme penanganan Pilkada. Dimana waktu laporan, tidak boleh lebih dari 7 hari saat kejadian.
"Ada sekitar 3 warga yang melapor, namun waktunya sudah kedaluwarsa," sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso sekaligus penasehat Gakkumdu Rejang Lebong unsur Bawaslu, Rabu (16/12) kemarin di Rejang Lebong.
Menurut Dodi, bahwa salah satu laporan kedaluwarsa tersebut yakni laporan Oknum Camat terkait penyaluran BST. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Kamis, 17 Desember 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>