Perusahaan Wajib Terapkan Kenaikan UMP

Perusahaan Wajib Terapkan Kenaikan UMP

CE ONLINE - Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH meminta kepada seluruh Perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk menerapkan standar gaji UMP. Diketahui, bahwa UMP Bengkulu naik 8 persen pada tahun 2021. Dimana hal ini sesuai dengan kenaikan yang memang resmi disampaikan Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu dan sudah ditembuskan ke masing - masing Kabupaten begitu juga dengan Rejang Lebong. Bersambung …

Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Rabu,30 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: