Bawaslu Kawal Penetapan Cakada Terpilih

Bawaslu Kawal Penetapan Cakada Terpilih

Pastikan Sesuai Mekanisme

CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, menyampaikan, jika pihaknya saat ini dalam kontestasi pengawasan hanya memastikan jalannya penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Pasalnya saat ini masih dalam tahap penetapan dan kita pastikan ini sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," sampai Ketua Bawaslu Dodi Hendra Supiarso SE, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu 7 hari pasca putusan adanya gugatan terkait hasil perolehan suara terbanyak di Rejang Lebong, dan baru diusulkan untuk pelantikan. Dan pelantikan sendiri dijadwalkan oleh pihak Mendagri, namun apapun itu setiap proses dan tahapannya diawasi pihaknya.
"Kita awasi secara keseluruhan baik secara administrasi dan juga yang lainnya," ungkapnya.

Dimana setelah proses dipastikan tidak ada yang menyelahi, maka siapa saja yang ditetapkan dan dilantik menjadi Bupati Rejang Lebong dan Wakil Bupati Rejang Lebong, mereka yang sudah memenangkan pilkada harus diterima oleh seluruh masyarakat Rejang Lebong.
"Kembali lagi tidak melihat siapa personnya, mereka memimpin Rejang Lebong untuk seluruh masyarakat Rejang Lebong, dan sejuah ini kita masih terus mengawasi dan memastikan jalannya pilkada terselenggaran sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," pungkasnya. (CE1)

Sumber: