Tindak Tegas Pesta Pernikahan, Kapolres Pastikan Tidak Pandang Bulu

Tindak Tegas Pesta Pernikahan, Kapolres Pastikan Tidak Pandang Bulu

CE ONLINE - Kapolres Lebong AKBP Icsan Nur SIK SE memastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak masyarakat yang masih nekat, menggelar pesta pernikahan ditengah pandemi Covid-19 termasuk pejabat.

Terlebih lagi saat ini, ada Surat Edaran Bupati sudah di keluarkan di nomor 440/094/Dinkes/2021 Tentang upaya percepatan penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi masyarakat yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se provinsi Bengkulu. Selain itu, tindak tegas itu juga berlaku kepada seluruh masyarakat tidak terkecuali anak pejabat sekalipun.
"Selama belum adanya izin resmi keramaian maka siapa saja yang menggelar pesta akan di bubarkan, walaupun ada kalangan dari pejabat anak pejabat dan tokoh pemerintah lainnya maka saya akan turun langsung ke lapangan, karena ini sesuai SE yang sudah di keluarkan Gubernur kepada seluruh Bupati se Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika acara pernikahan tersebut tidak boleh adanya berkerumun, seperti diiringi hiburan musik dan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan di masyarakat.
"Kami tak segan segan akan bubarkan, karena acara pernikahan yang di gelar mengundang banyak orang sepeti memakai musik elekton, resepsi pernikahan prasmanan dan melebihi 50 orang, " ungkapnya.

Selanjutnya Ia mengungkapkan jika dalam waktu dekat Satgas akan kembali menggelar rapat evaluasi terkait trend kasus Covid-19 di Kabupaten Lebong. Evaluasinya akan menggunakan data warga Kabupaten Lebong yang terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 3 minggu terakhir.
"Seperti apa hasil evaluasinya nanti, akan kami rapatkan lagi. Jika memang memungkinkan menjalankan edaran gubernur, ya diikuti. Begitu juga sebaliknya,” tukasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: