Polisi Tangkap Biduan Jual Sabu

Polisi Tangkap Biduan Jual Sabu

CE ONLINE - Seorang wanita yang berprofesi sebagai biduan tertangkap saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu golongan satu, pelaku tersebut berinisial UDR (25) wanita lajang di ciduk Satresnarkoba Polres Lebong pada 6 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK melalui Kasat Res Narkoba, Didik Mujianto mengatakan, pelaku penjual barang jenis sabu dan satu orang pembelinya berhasil diamankan yang dan diringkus bertempat di kontrakannya di Kecamatan Lebong Selatan, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis sabu.
"2 orang itu adalah UDR yang menjual jenis sabu yang berprofesi sebagai Biduan dan kita juga berhasil meringkus laki-laki yang terduga hendak membeli barang jenis sabu itu yang berinisial YA alias Yudi Aprianto," ujarnya dalam Konferensi Pers Kamis (4/2).

Ia menambahkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi yang didapati dari personil sat Narkoba Lebong dan di diketahui sudah lama di pantau sejak Desember tahun 2020 lalu.
"Setelah diketahui, ciri-ciri dan tempat tinggal tersangka tepat 26 Januari 2021 Satresnarkoba langsung melakukan patroli ke lokasi, dan 2 tersangka penjual dan pembeli dibekuk didalam kontrakan milik UDR," sampainya.

Selanjutnya ia menyebut jika saat ini Satresnarkoba telah mengamankan barang bukti 1 paket besar narkotika golongan satu jenis sabu, 2 paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu, dan satu paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu serta alat hisap dan juga barang bukti lainnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Sekarang kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Lebong untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya. (CE8).

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: