Pengesahan Raperda Dilakukan Bupati Terpilih

Pengesahan Raperda Dilakukan Bupati Terpilih

CE ONLINE- Pengesahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) yang dibahas dewan sudah dipastikan akan dilakukan pada masa Bupati terpilih. Pasalnya bupati saat ini sendiri pada 17 Februari mendatang akan mengakhiri masa jabatan, sedangkan saat ini raperda masih dalam finaliasasi dan masih akan dilakukan verifikasi atau fasilitasi.
"Sudah jelas untuk pengesahan mungkin 5 raperda ini dibupati terpilih, dengan aturan terbaru itu," sampai Kabag Administrasi Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata.

Dikatakanya, jika hal tersebut dipastikan pihaknya lantaran masa verifikasi sendiri paling cepat dilakukan sesuai dengan aturannya, kurang lebih 14 hari. Adapun jika senin ini masih finalisasi, maka akhir bulan baru dapat dilakukan pengesahan, jelas jika sudah akhir bulan sudah bupati terpilih dalam pengesahan 5 raperda tersebut.
"Karena kita juga butuh waktu untuk membuat naska rapeda yang sudah difinalisasi, dan bisa saja ini diawal maret baru disahkan oleh dewan," ungkapnya.

Serta pihaknya berharap dalam raperda yang masih dalam finalisasi bisa berjalan dengan baik, terverifikasi dengan tepat, sehingga tidak ada kendala untuk pengesahan, dan produk yang sudah menjadi perda nantinya bisa diuji untuk direalisasikan. Pasalnya memang ada raperda yang sifatnya mendesak, yakni raperda covid-19. Dimana saat ini Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Senin, 14 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: