Resmi, H Mustarani SH,M.Si Sekda Kabupaten Lebong Jabat Plh Bupati

Resmi, H Mustarani SH,M.Si Sekda Kabupaten Lebong Jabat Plh Bupati

CE ONLINE- Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani SH,M.Si Kabupaten Lebong pada tanggal 16 Februari resmi ditunjuk oleh Plh Gubernur Bengkulu, Hamka Sabri, sebagai pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah Lebong yang mana masa tugas Bupati Dr. H Rosjonsyah, S.IP, M.Si dan Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez, SH, M.Kn priode 2016-2021 akan berakhir pada malam ini.

Di sisi lain, bahwa Surat keputusan itu Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mustarani SH, M. Si mengatakan, berdasarkan SK dengan nomor 131/173/S-1/200 tertanggal 11 Februari 2021, dirinya sudah secara legal formal menjalankan tugas-tugas kepala daerah sesuai dengan batasan-batasan yang ada di dalam surat keputusan.
"Untuk masa tugas saya sebagai Plh, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya penjabat Bupati Lebong atau dilantiknya Bupati Lebong terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020 kemarin," Katanya.

Dia menambahkan, untuk tugas Plh Bupati sendiri adalah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lebong. Dan juga sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Selain itu juga Plh juga bertugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Bengkulu. Yang pasti kami harus berkonsultasi dengan Gubernur Bengkulu jika ada hal-hal bersifat prinsip, dan untuk juga kewenangan Plh itu terbatas, Karena tugas kami hanyalah menjalankan kegiatan harian bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: