Gelar Rakor dengan Pemda se-Provinsi, KPK Ajak Terapkan Pendidikan Anti Korupsi

Gelar Rakor dengan Pemda se-Provinsi, KPK Ajak Terapkan Pendidikan Anti Korupsi

CE ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Gubernur serta Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu pada Rabu (7/4) kemarin. Rakor yang berlokasi di Balai Raya Semarak Bengkulu, ini digelar dalam rangka pencegahan tidak pidana korupsi di wilayah pemerintahan se-Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengajak seluruh Pemda se-Provinsi Bengkulu untuk menerapkan pendidikan anti korupsi sedari ini. Salah satunya dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah.
"Saya mengajak kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Provinsi Bengkulu untuk segera membuat Perda pendidikan antikorupsi," sampainya.

Alexander mengatakan, dorongan tersebut sebagai bagian implementasi Undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019. Yang salah satunya mengatur upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan.
"Copy paste saja dengan daerah-daerah lain yang sudah membuat karena isinya kurang lebih sama, tinggal ganti saja nama kota dan kabupatennya," ujar Alexander.

Ia berpendapat bahwa pendidikan antikorupsi harus dilakukan di segala jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Sehingga regulasi yang diperlukan juga di semua jenjang mulai dari pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaksana pendidikan SD dan SMP, serta pemerintah provinsi sebagai pelaksana pendidikan tingkat SMA.

Lebih jauh Alex menyebutkan, saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan kementerian lainnya yang juga menyelenggarakan pendidikan seperti Kementerian Agama dan Kementerian Riset dan Teknologi. KPK memastikan akan selalu memantau atau memonitor pelaksanaan pendidikan antikorupsi yang dilaksanakan pemerintah daerah.
"Kita ingin generasi-generasi kita kedepan memiliki integritas, nilai-nilai kejujuran dan nilai-nilai antikorupsi. Kita dorong upaya itu melalui pendidikan antikorupsi sejak usia dini sampai universitas," ungkapnya.

Terpisah Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menyambut baik arahan KPK yang meminta seluruh pemerintah daerah membuat Perda tentang pendidikan antikorupsi. Kata Rohidin, Pemprov Bengkulu akan mendorong agar seluruh pemerintah Kabupaten dan kota di Bengkulu segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang pendidikan antikorupsi tersebut untuk kemudian diusulkan ke DPRD.
"Komitmen kita Pemerintah Provinsi Bengkulu dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota tentu sama soal pencegahan korupsi ini, dan kami akan persiapkan peraturan daerah tentang pendidikan antikorupsi itu," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: