DPUPR Ajukan Pembayaran Hutang ke PT SMI

DPUPR Ajukan Pembayaran Hutang ke PT SMI

CE ONLINE - Setelah menerima hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) atas 2 item pekerjaan Yang dibiayai oleh pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) beberapa waktu yang lalu.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang saat ini tengah menyiapkan dokumen administrasi yang akan disampaikan kepada pihak PT SMI (Persero) sebagai syarat penarikan pinjaman yang akan dibayarkan kepada PT Bayu Inti Pelangi (PT BIP) sebagai kontraktor pembangunan dan peningkatan jalan Paket II Cinto Mandi-Langgar Jaya-Damar dan kepada kontraktor pelaksana peningkatan jalan Renah Kurung-Batu Bandung yang dikerjaan PT. Sarana Multikarta Indonesia (PT. SMKI).

Dikatakan Kadis PUPR Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST, berdasarkan kajian APIP anggaran yang akan ditarik untuk pembayaran 2 item pekerjaan tersebut mencapai Rp 8 miliar lebih.
"Hasil audit dan kajian APIP yang juga melibatkan BPKP, hasilnya tidak jauh berbeda dengan hitungan konsultan pengawas dari kami (PUPR, red) yang melakukan pemeriksaan atas dua link pekerjaan yang baik dari PT SMKI maupun PT. BIP," ungkap Rudi.

Dijelaskannya, hasil audit APIP dan BPKP atas dua ling pekerjaan tersebut, masing masing diketahui hanya bisa menyelesaikan 15 persen untuk Ling II Cinto Mandi-Langgar Jaya-Damar Kencana yang dikerjakan oleh PT BIP dan 25 persen untuk Link III peningkatan jalan Renah Kurung-Batu Bandung yang dikerjaan PT. SMIK.
"Sekarang kami tentang menyusun dokumen dokumen penting dan pendukung untuk dasar kami menyampaikan ke pada PT SMI (Persero) agar uang pinjaman itu bisa kita tarik sesuai dengan pekerjaan terpasang," ujarnya.

Dan jika dihitung berdasarkan nilai kontrak dari dua pekerjaan tersebut. Sampai Rudi anggaran yang diperlukan sebesar Rp 8 miliar lebih dengan rincian masing masing Rp 5 milar pada PT Bayu inti Pelangi dan Rp 3 miliar kepada PT Sarana Multikarya Indonesia.

Masih dikatakan Rudi, atas konsekuensi yang harus diterima dari kedua perusahaan tersebut yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir kontrak, pihaknya menawarkan untuk dikenahkan denda maksimal sebesar Rp 5 persen dari nilai kontrak masing masing.
"Untuk sanksi masih kami kaji, apakah denda minimal atau maksimal, yang jelas kami menawarkan denda maksimal atas tidak selesainya pekerjaan itu," tutur Rudi.

Disinggung tindak lanjut penyelesaiaan dari 2 pekerjaan tersebut ? Rudi belum berani untuk berandai andai, karena menurut Rudi pihaknya masih fokus terhadap penyelesaian beban pihaknya terhadap kedua perusahaan tadi.
"Nanti kita lihat, yang jelas kami selesaikan apa yang menjadi hak mereka dan kewajiban kami, setelah itu baru akan kita bahas ulang, yang pasti pekerjaan ini sesuai dengan MoU kita dengn PT SMI (Persero) pekerjaan itu harus selesai paling lama di November mendatang," tukasnya (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: