Soal THR Dipotong, ASN Layangkan Surat Klarifikasi ke Pihak Bank
CE ONLINE - Permasalahan yang terjadi terhadap ASN di ruang lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebong, akhirnya berbuntut panjang.
Baca Juga: Bank Klarifikasi Soal Pemotongan Gaji ASN
Pasalnya, Kamis (20/5) Kemarin, Benny Nopian selaku ASN yang merasa dirugikan atas pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) secara sepihak oleh Pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, Benny Nopian bersama Tim Kuasa Hukum (Lembaga Bantuan Hukum) Narendradipa Cabang Lebong, melayangkan surat klarifikasi tertulis kepada pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.
Saat di konfirmasi, Selaku Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa, Benny Irawan SH, CM didampingi Hari Andika, SH saat press rilis Sekretariat Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa Cabang Lebong, mengatakan jika mereka telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman yang mana poin tersebut berisi atas tindakan pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman telah melakukan pemotongan secara sepihak dan tidak adanya transparansi dalam informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
"Kami jelaskann bahwa pihak Bank Bangkulu Cabang Lebong telah melakukan pemotongan secara sepihak atau tidak membayar penuh jumlah uang tunjangan hari raya kepada klien kami," sampainya.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, bahwasanya yang di lakukan kepada pihak Bank Bengkulu sudah melanggar aturan. Seperti di ketahui Saudara Benny Nopian tersebut memiliki jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan pegawai negeri sipil sebesar Rp.3.300.000, yang mana secara otomatis langsung masuk ke Rekening Bank Bengkulu milik Benny Nopian, Akan tetapi pihak Bank Bengkulu melakukan pemotongan tanpa adanya sosialisasi, sehingga pihak Benny Nopian merasa keberatan atas apa yang telah di lakukan pihak Bank Bengkulu.
"Pihak Bank Bengkulu Cabang Lebong telah melakukan pemotongan sebesar Rp.3.000.000,- Tunjangan Hari Raya secara sepihak tanpa memberitahu klien kami Terlebih dahulu, sehingga client kami Benny Nopian merasa dirugikan," katanya.
Atas dasar itulah Tim Kuasa Hukum melayangkan surat klarifikasi kepada Pihak Bank Bengkulu Cabang Lebong untuk dapat membaca atas apa yang di layangkan oleh saudara Benny Nopian.
"Kita sudah masukan surat klarifikasi itu dan memberikan tenggang waktu bahwasanya sampai tanggal 26 April mendatang, pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman harus memberikan surat Klarifikasi kembali, apabila pihaknya tidak ada respon, tidak menutup kemungkinan kita akan layangkan surat somasi, ataupun sampai ke rana hukum," tandasnya.
Terakhir, bahwa pihaknya dengan tegas meminta kepada Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Lebong agar memenuhi kewajibannya kepada kliennya Benny Nopian. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: