Setubuhi Anak Bawah Umur 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Bawah Umur 15 Tahun Penjara

CE ONLINE - JM (50) warga Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kepahiang, terancam akan menjalani sisa umurnya sebagai warga binaan Lapas Kelak II Curup.

BACA JUGA: 4 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Pasalnya pria yang diketahui memiliki kebutuhan khusus (Disabilitas), yang berhasil diamankan pada Jumat (21/5) oleh tim Opsnal Polsek Ujan Mas, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.Ik, MH, karena berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan pihaknya tsk dengan sendirinya telah mengakui perbuatan tersebut, yang dilakukannya sebanyak empat kali terhadap korban yang masih dibawah umur.
"Masih kami periksa untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan, sementara ini diakui Tsk perbuatan itu sudah dilakukannnya sebanyak empat kali terhadap korban," ungkap Kasat.

Dijelaskannya, Penyidik belum sepenuhnya mempercayai tsk, maka itu, penyidik akan melakukan pengakuan dikronpontir langsung Tsk dengan korban yang segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

Hal ini tegas Kasat, melengkapi berkas perkara pemeriksaan.
"Kalau ancamannya 15 tahun penjara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak," tegas Kasat.

Sementara demi kepentingan penyidikan sambung Kasat, saat ini Tsk dengan barang bukti yang berhasil pihaknya sita dari rumah tsk, masih diamankan.

Untuk diketahui Jumat, sekira Pukul 15.00 WIB, Opsnal Unit Reskrim Polsek Ujan Mas, berhasil mengamankan satu orang laki-laki paruh baya atas perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

JM diamankan dirumahnya di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kepahiang. Hasil penyidikan awal yang dilakukan Polisi, Tsk JM mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak empat kaki sejak akhir 2013, dan terus berlanjut pada hari Kamis (15/4/2021), kembali mengulangi pada tiga hari berikutnya tepatnya pada Minggu (18/4/2021).

Dan terakhir sebelum perbuatan ini terbongkar Tsk kembali melakukannya pada Senin (3/5) sekira pukul 15.00 WIB sore jelang bulan puasa. Dari empat kali kajian tersebut, semua dilakukan tsk dirumahnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: