Soal Tunjangan Non Sertifikasi, Disdikbud Surati Kemenkeu dan Kemendikbud

Soal Tunjangan Non Sertifikasi, Disdikbud Surati Kemenkeu dan Kemendikbud

CE ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan pihaknya kembali menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI).

Hal ini berkenaan dengan tunjangan non sertifikasi tahun 2020 yang masih menyisakan persoalan. Dimana ada 5 bulan yang belum dibayarkan hingga saat ini.
"Kita kembali bersurat untuk menyampaikan ulang terkait non tersebut untuk bisa segera diberikan kejelasan," sampai Kadis Dikbud Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju STTp, melalui Kabid PTK Erwan Suganda, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, surat yang disampaikan pihaknya tersebut itu untuk yang ketiga kalinya. Dimana pihaknya pernah bersurat pertama kalinya pada Nopember 2020 lalu, kemudian April 2021 kemarin dan saat ini kembali akan bersurat terkait hal yang sama.

Pihaknya sendiri beberapa waktu lalu, saat berkordinasi ke Kemenkeu dan Kemendikbud terkait dengan persoalan lain, sudah sempat ingin mengkordinasikan mengenai tunjangan non sertifikasi tersebut, namun memang saat itu tidak bertemu lantaran pejabat yang membidangani sedang WFH lantaran positif covid 19.
"Untuk saat ini kita tindaklanjuti dengan menyurati ulang terlebih dahulu, dan menunggu beberapa waktu terlebih dahulu," ungkapnya.

Jika memang mendatang surat pihaknya tidak juga berujung solusi baru pihaknya akan berkoodinasi langsung ke Kemenkeu dan Kemendikbud, pasalnya ditengah pendemi saat ini tidak mudah untuk melakukan koordinasi atau Dinas Luar (DL) dengan mudah. Pasalnya kita bisa saja mengunjungu mereka, mereka belum tentu dapat dikunjungai.
"Kita juga enggan sudah menuju kesana, namun nihil, dari itu kita lakukan koordinasi jarak jauh terlebih dahulu," terangnya.

Pihaknya sendiri meminta guru untuk tetap bersabar yang pada intinya pihaknya berkomitmen semaksimal mungkin untuk memperjuangkan tunjangan non sertifikasi yang menjadi hak guru tersebut, dengan proses mekanisme yang ada. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: