Tindaklanjuti Temuan BPK RI, OPD Dideadline Sampai 2 Juli

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, OPD Dideadline Sampai 2 Juli

CE ONLINE - Inspektorat Kabupaten Lebong pada Senin (21/6) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penyelesaian temuan BPK RI terhadap penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020. Di sisi lain, Pemkab Lebong dideadline hingga 2 Juli untuk menyelesaikan temuan tersebut.

Pantauan CE di lokasi, Rakor yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si didampingi Inspektur Inpektorat Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM, serta dihadiri 9 OPD bersangkutan yang memiliki temuan BPK baik temuan terhadap kepatuhan Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun temuan Kerugian Negara Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang harus diselesaikan diselasiakan dalam tempo waktu selama 60 hari tertanggal 7 Mei sampai dengan 7 Juli 2021 mendatang.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menjelaskan, sesuai surat yang sebelumnya telah dilayangkan ke masing-masing OPD yang memiliki temuan BPK baik itu temuan terhadap SPI maupun TGR, tetap harus diselsaikan dalam tempo waktu selama 60 hari sejak tanggal 7 Mei hingga 7 Juli 2021 mendatang.

Namun mengingat tanggal 5 dan 6 Juli sudah harus di upload ke BPK RI jakarta, maka diharapkan masing-masing OPD harus menyelesaikan temuan BPK tersebut paling lambat 2 Juli mendatang harus sudah diserakan ke Inspektorat Kabupaten Lebong.
"Sesuai hasil rakor yang kita laksanakan hari ini (kemarin,red), masing-masing OPD sepakat akan menyelesaikan temuan BPK RI tersebut tertanggal 2 Juli mendatang," katanya.

Lebih jauh, Sekda menunturkan, dirinya memastikan semua temuan tersebut akan segera diselesaikan oleh masing-masing OPD bersangkutan, itupun sesuai komitmen dari seluruh OPD yang hadir dalam rakor. Maka dari itu, dipastikan Pemkab Lebong tidak akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), karena memang temuan TGR yang ada dibeberapa OPD itu nilainya tidak terlalu besar. Termasuk juga temuan SPI yang dianggap tidak begitu sulit untuk diselesaikan.
"Saya tidak bisa berandai-andai, jika temuan ini nantinya tidak dapat diselesaikan dengan tepat waktu apakah akan menggandeng APH atau tidak. Sebab, komitmen dari masing-masing OPD ini akan saya pegang," terangnya.

Lebih lanjut, Sekda menambahkan, untuk total nilai TGR sesuai rekomendasi LHP BPK sebesar kurang lebih 900-an juta. Namun dari jumlah itu beberapa OPD telah menyelesaikan. Oleh karena itu diyakini TGR di masing-masing OPD tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
"Yang jelas, pada 2 Juli medatang masing-masing OPD bersangkutan harus sudah menyelesaikan teuan-temuan BP RI tersebut," tuturnya.

Diketahui, adapun beberapa catatan temuan BPK yang harus ditindak lanjut itu diantaranya kelebihan Pembayaran Tunjangan PNS sebesar Rp 41,472 Juta, Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong Belum Dilaksanakan Sesuai dengan Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Sebesar Rp 49,761 Juta, Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Reses Pada Sekretariat DPRD Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya Sebesar Rp13,640 Juta dan Kelebihan Pembayaran Uang Transport Peserta Sebesar Rp 65 Juta.

Kemudian, Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Modal atas Tujuh Paket Pekerjaan Sebesar Rp 483,206 Juta pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Penatausahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Belum Tertib dan Terdapat Permasalahan Aset Tetap yang Telah Diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sebelumnya Belum Sepenuhnya Ditindak Lanjuti. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: