Kemenpan-RB Setujui Penundaan CPNS/PPPK
CE ONLINE - Sebelumnnya Pemerintah Kabupaten Lebong, sudah melayangkan surat perihal permintaan penundaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian kerja (PPPK), yang di ajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dimana permintaan tersebut disetujui oleh Kemenpan-RB sebagaimana disampaikan dalam surat Kemenpan RB melalui surat nomor B/899/M.SM.01.00/2021 perihal persetujuan penundaan pengadaan ASN dilingkungan Pemkab Lebong tahun 2021.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH, mengatakan jika surat tersebut sudah di terima dan di setujui oleh Kemenpan RB.
“Surat balasan dari Kemenpan RB sudah kita terima, intinya dalam surat tersebut pihak Kemenpan RB menyetujui permohonan penundaan dan pengembalian formasi seleksi CASN 2021 yang kita sampaikan melalui surat nomor 800/408/BKPSDM-2-2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Kopli Ansori,” katanya.
Lebih jauh, ungkap Pedo, pada permohonan yang diajukan Pemkab Lebong dengan alasan penundaan dan pengembalian formasi CPSN tahun 2021 ini karena keterbatasan anggaran. Namun, disebutkannya penundaan pelaksanaan seleksi CPNS 2021 ini tidak hanya terjadi di kabupaten Lebong saja melainkan juga dilakukan oleh beberapa kabupatan lain.
"Terkendala adanya keterbatasan anggaran salah satu pemicu, di tundanya CPNS dan P3k," ungkapnya.
Untuk itu, Dirinya memastikan, dalam surat Kemenpan RB ini tidak ada sanksi atas permohonan penundaan dan pengembalian formasi CPSN 2021. Namun, dirinya membenarkan secara aturan jika intrusksi pengusulan kuota dari pemerintah pusat sama sekali tidak dijalankan sejak awal oleh daerah, baru dikenai sanksi tidak diberikan kuota seleksi CPSN untuk tahun berikutnya.
“Kalau untuk di Kebupaten Lebong inikan sejak pengusulan kuota awal sudah dijalankan, hanya saja sudah mendekati pelaksanaan anggarannya memang tidak tersedia dan tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah pusat atas pengembalian dan penundaan ini,” tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>