Posko Covid-19 Kembali Diaktifkan, Masuk Lebong Wajib Swab Antigen
CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong bakal kembali mengaktifkan Posko Perbatasan. Adapun 2 posko perbatasan tersebut, yakni posko di desa Air Dingin Kecamatan Rimbo Pengadang perbatasan Lebong dengan Rejang Lebong dan satu posko di desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas perbatasan Lebong dengan Bengkulu Utara.
Bupati Lebong, Kopli Ansori yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa masyarakat yang akan masuk ke Kabupaten Lebong diwajibkan dilakukan swab antigen ditempat. Hal ini seiring terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Lebong.
"Swab antigen ini kita lakukan, diposko perbatasan yang kita dirikan," ujarnya sesuai memimpin rapat Satgas Penanganan Covid-19 belum lama ini.
Menurut Bupati, mekanismenya bagi mereka yang memiliki KTP Kabupaten Lebong swab antigen secara gratis. Sedangkan mereka yang berdomisili di luar Kabupaten Lebong swab antigennya dilakukan secara mandiri.
"Dengan ketentuan warga Lebong yang domisili KTP Lebong bisa lakukan swab gratis, dan bagi masyarakat luar domisili Lebong, di peruntukan melakukan swab mandiri dan juga tidak pandang bulu siapapun itu wajib swab antigen baik itu instansi vertikal dan juga pejabat lainnya, untuk itu saya perintahkan Dinas Kesehatan harus menyiapkan sebanyak 10 ribu tes swab untuk di dua posko perbatasan," tegas Bupati.
Tak hanya di wajibkan swab antigen saja, Bupati juga menyatakan bagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 diluar KTP Lebong tentu akan dipulangkan. Sementara bagi masyarakat KTP Lebong yang dinyatakan positif corona, maka Tim Yustisi wajib mengawal dan menjaga yang bersangkutan selama menjalani masa isolasi mandiri dirumah. Sebagai jaminan bagi mereka yang menjalani islolasi mandiri akan diberikan bantuan jatah hidup (jadup) paket sembako.
"Setiap masyarakat yang menjalani masa isolasi mandiri harus segera diberikan bantuan jadup, untuk itu Dinas PMDSos harus menyiapkan bantuan yang dimaksud. Saya berharap, pak Wabup untuk menyakinkan birokrasi pemerintah masalah administrasi ini jangan lemot. Jadi apapun yang diminta nantinya itu harus ada, " tegasnya.
Sementara itu, untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Lebong dilarang melakukan Dinas Luar (DL) tanpa adanya izin kepala daerah. Hal itu dimaksud untuk menjaga wira-wiri yang tidak jelas, jadi apabila ada PNS yang kedapatan diposko pintu perbatasan yang ingin keluar daerah harus menunjukan Surat Perintah Tugas (SPT) dan wajib melakukan tes swab antigen.
"Upaya ini bukan untuk membatasi setiap masyarakat yang ingin masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong, namun ini sebagi bentuk pemeriksaan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk itulah, setiap OPD yang berperan dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong ini harus benar-benar bersinergi dalam memerangi penyebaran wabah Covid-19," tutup Bupati. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: