Reklame Tak Berizin Bakal Ditertibkan

Reklame Tak Berizin Bakal Ditertibkan

CE ONLINE - Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, memastikan dalam waktu dekat ini bakal melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tak memiliki izin resmi. Penertiban itu sesuai dengan intruksi Bupati Lebong, Kopli Ansori, dalam rapat dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono, SE, M.Ak mengatakan, penertiban papan reklame tidak berizin akan dilakukan berdasarakan Surat Keputusan (SK) tim yang nantinya akan melibatkan beberapa OPD terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), serta Perhubungan.
“Saat ini SK tim masih dalam proses penyusunan. Jadi setelah diterbitkan SK tim ini nantinya akan menjadi acuan kita untuk turun melakukan penerbitan papan reklame tidak berizin,” ungkapnya.

Lebih jauh, dijelaskannya, keterlibatan beberapa OPD terkait ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada para Objek Pajak (OP) papan reklame yang tidak berizin supaya agar dapat mengurus perizinan ke Dinas DPMPTSP Lebong. Jadi nantinya mereka yang tidak memiliki izin papan reklame tidak langsung dilakukan ditertibkan, namun akan terlebih dulu diberikan semacam teguran untuk mendorong para objek untuk membuat izin dalam upaya meningkatkan PAD Pemkab Lebong.
“Upaya ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan PAD Pemkab Lebong terkhususnya dari sektor pajak papan reklame,” katanya.

Diakuinya, saat ini terdapat banyak papan reklame yang berdiri di Lebong tidak mengantongi izin resmi, tentu hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan Pemkab Lebong. Untuk itulah, sesuai intruksi pak Bupati Lebong akan dilakukan upaya penertiban untuk mendorong supaya para objek pajak dapat mengurus izin resmi ke DPMPTSP Lebong dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini SK tim sudah selesai diterbitkan, sehingga kita (BKD, red) bisa langsung menggelar rapat untuk tindak lanjut penertiban ini, ” lanjutnya.

Rudi menambahkan, untuk target PAD papan reklame tahun 2021 ini senilai Rp 40 juta, sementara yang sudah terealisasi Januari hingga Juni ini sebesar Rp 36.306.591 yang dipungut dari objek pajak yang memiliki izin resmi seperti papan merek, bilboard, papan merek toko, perusahan, baliho, serta perbankan.
“Kita lihat saja nanti setelah turun lapangan melakukan penertiban, jika memang ditemukan masih banyak papan reklame yang tidak berizin maka nilai target PAD akan kita naikan, ” singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: