Posko Perbatasan Mulai Beroperasi 21 Juli
CE ONLINE - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong menyebut, bahwa 21 Juli mendatang dua posko perbatasan akan mulai beroperasi. Adapun 2 posko perbatasan tersebut, yakni posko pintu masuk perbatasan satu posko berada di desa Air Dingin Kecamatan Rimbo Pengadang perbatasan Lebong dengan Rejang Lebong dan satu posko di desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas perbatasan Lebong dengan Bengkulu Utara.
Di sisi lain, dalam Rakor yang digelar di aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong, Selasa (13/6) menyebut akan menerjunkan 56 personil lintas sektor dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mereka akan bertugas secara bergantian di 3 posko yang akan didirikan. Dengan rencana besaran honor Rp 150 ribu per oang dan lama waktu operasi 1 bulan, artinya kebutuhan anggaran untuk piket petugas menghabiskan anggaran Rp 252 juta. Jumlah kebutuhan anggaran itu belum termasuk operasional lainnya.
Koordinator Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Fahrurrozi, S.Sos, M.Si mengatakan dari rapat teknis, (13/7), posko akan mulai beroperasi pada 21 Juli mendatang. Selain dua posko perbatasan Lebong-Rejang Lebong dan Lebong-Bengkulu Utara, satu posko juga akan dibangun di wilayah Pelabai. Dengan didirikannya posko ini, maka mereka yang masuk ke Kabupaten Lebong wajib melakukan uji Swab Antigen ditempat.
"Kami tidak melayani surat surat hasil swab yang dibawa. Jadi wajib swab ditempat, " kata Rozi sapaan akrabnya.
Ditambahkannya bagi warga luar daerah yang menunjukkan hasil positif dipastikannya tak akan diizinkan masuk Kabupaten Lebong. Sementara untuk warga Lebong, jika menunjukkan hasil positif akan dikawal petugas sampai kediamannya dan akan dijaga untuk menjalani isolasi mandiri.
"Dalam pelaksanaan swab antigen ini Dinkes sudah menyiapkan 10 ribu alat tes, " lanjutnya.
Meski demikian ada pengecualian bagi sopir travel yang notabennya setiap hari keluar masuk Lebong. Menurutnya tak memungkinkan jika setiap masuk Lebong mereka dilakukan swab antigen.
"Itu tinggal teknis dilapangan. Misalnya swab dilakukan setiap 2 hari sekali," lanjutnya.
Hal tersebut dilaksanakan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong. Disisi lain ia juga mengimbau agar masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes sebagai mendukung upaya tersebut.
"Peran seluruh masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19, " tutupnya (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: