Mantan Ketua DPRD Mangkir Panggilan Jaksa, Dugaan Korupsi Anggaran Setwan 2016
CE ONLINE - Pemanggilan kedua terhadap 2 tersangka (tsk) kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016 lalu. Hanya saja, Selasa (13/7) dari dua tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hanya MA, mantan Waka I DPRD Lebong periode 2014-2019 yang memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya, Abdusy Syakir, SH., CLA., CRA., CIL, dan kawan kawan, penuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Sedangkan 1 tsk inisial TREP mantan Ketua DPRD masih mangkir dari panggilan Jaksa.
Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH menyebutkan, pada pemanggilan kedua ini, 1 tsk yang memenuhi panggilan, inipun yang belum sempat di periksa minggu lalu, atas nama inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong TA 2016.
"Mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Ronald, kemarin.
Sementara itu, untuk tsk atas nama inisial TREP selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong TA 2016 sampai hari ini (kemarin, red) belum didapati kabarnya, dan tidak memenuhi panggilan.
"Berdasarkan rapat tim penyidik dan pimpinan, kami akan melayangkan panggilan terakhir atau panggilan ketiga, untuk hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 mendatang. Langkah-langkah selanjutnya nanti kami sampaikan ke masyarakat," tukasnya.
Setelah itu, ditanya, mengenai 1 tsk TREP mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, yang mengajukan praperadilan pada tanggal 26 Juli mendatang sebelumnya, Ronald mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan praperadilan yang diajukan oleh tsk.
"Kami sudah terima relasinya tanggal 26 itu tidak masalah karena mereka punya hak, akan tetapi penyidik dalam hal ini pun juga punya hak untuk melakukan proses karena sudah di atur di hukum acara demikian juga dengan prapradilan yang diajukan," lanjutnya.
Terlebih, Ronald juga mengingatkan, untuk 1 tsk yang belum hadir diharapkan untuk kooperatif.
"Kami juga mengingatkan pihak-pihak lain, siapapun yang merintangi penyidikan itu diatur dalam pasal 21 undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dan dapat kami proses," pungkas Ronald.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016 ini. Sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan tsk Kejari Lebong lebih dulu menggelar ekspose internal, pada Rabu (30/6).
Bahkan, ditetapkan kelima tersangka itu, dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan petunjuk yang didapati tim penyidik. Kelima tsk diantaranya, 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong berinisial TREF, AM dan Ma. Serta mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial Su dan mantan Bendahara berinisial Er. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: