Aplikasi Lapor Minim Pengaduan
CE ONLINE - Laporan masyarakat terkait pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Lebong pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) minim pengaduan. Bahkan diketahui sejak diluncurkan penggunaan aplikasi sejak tahun 2019 lalu dan sejak resmi dioperasikan 2 tahun silam tercatat hanya ada 12 pengaduan yang disampaikan. Bahkan, pada tahun 2020 lalu tidak ada satupun laporan yang terdata pada aplikasi ini.
"Mudah-mudahan saja minimnya laporan pada aplikasi ini merupakan bentuk kepuasan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik yang dilaksanakan Pemkab Lebong," ungkap Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Lebong, Frans L. Julai Simanjuntak, SE melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Warles Fery, SE, M.Ak.
Lebih lanjut, diakuinya setiap laporan yang disampaikan melalui aplikasi ini langsung ditindak lanjuti pihaknya pada OPD terkait. Menurutnya, pelayanan ini dalam rangka mendukung UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Aplikasi lapor ini tidak lanjut dari program nasional tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), sehingga setiap laporan yang masuk wajib untuk ditindak lanjuti. Kita berharap melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi yang telah disiapkan ini dengan sebaik mungkin," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>