Tabal Batas Tak Kunjung Rampung, Dewan Hearing Bersama 9 Tim
CE ONLINE - Menyikapi permasalahan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang tak kunjung tuntas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong lakukan hearing bersama tim 9 yang telah dibentuk sebelumnya. Ini guna kembali memperjuangkan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas (Tabat) Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dapat direvisi.
Pasalnya, dalam Permendagri itu dinilai telah merugikan Bumi Swarang Patang Stumang ini, lantaran harus kehilangan satu kecamatan dalam Kabupaten Lebong, yakni Kecamatan Padang Bano yang di dalamnya ada 5 Desa saat ini sudah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Di sisi lain, gugatan ini dilakukan lantaran Permendagri tentang tapal batas itu bertentangan dengan Undang-undang pemekaran nomor 39 tahun 2003. Dimana, dalam Undang-undang itu sudah jelas, sebagai salah satu syarat pemekaran, bahwa kawasan Padang Bano masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lebong. Atas dasar itu, Lebong meminta Kemendagri merevisi Permendagri tentang tapal batas tersebut, agar apa yang sebelumnya menjadi hak Kabupaten Lebong bisa kembali.
"Kita hari ini (kemarin, red) telah melakukan hearing bersama LSM yang konsen berjuang untuk masyarakat di lima desa dalam Kecamatan Padang Bano. Guna menyamakan persepsi agar ada sinergitas dalam memperjuangkan revisi Permendagri tapal batas," kata Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan, S.IP usai hearing.
Kata Wilyan, Pemkab Lebong bersama pihaknya legislatif sudah mengambil langkah-langkah strategis, dengan membentuk tim. Tim ini sudah bekerja dengan agenda yang sangat jelas saat ini sudah di ambil langkah mediasi sebagai langkah awal dengan Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana nantinya Gubernur berfungsi sebagai fasilitator dalam permasalahan tapal batas ini.
"Setelah difasilitasi oleh gubernur kita tidak juga mendapatkan keputusan hukum, atau tidak bisa diterima oleh kedua belah pihak, maka dengan sendirinya langkah hukum yang akan kita ambil untuk revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015," pungkasnya.
Untuk diketahui, tim 9 yang sudah dibentuk untuk memperjuangkan Padang Bano kembali ke Kabupaten Lebong, yakni 3 orang dari legeslatif, 3 orang dari eksekutif dan 3 orang dari tokoh masyarakat. Semua sudah di buat tupoksinya masing-masing dan saat ini sudah dijalankan. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: