E-Absensi PNS Jarak Jauh Dihapus

E-Absensi PNS Jarak Jauh Dihapus

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong nampaknya terus mengevaluasi penerapan absensi elektronik (e-Absensi) PNS. Salah satunya menghapus pemberlakukan absensi jarak jauh karena dinilai tidak efektif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan bahwa penghapusan pengisian absen jarak jauh menggunakan perangkat smartphone kepada para pejabat eselon II, III dan IV itu semata demi keadilan.
"Jika selama ini PNS eselon II boleh mengisi absen dengan jarak maksimal 20 kilometer dan PNS eselon III dan IV maksimal 30 meter dari posisi kantornya, saat ini tidak boleh lagi," katanya.

Ditambahkannya jika absensi jarak jauh masih ditemukan, Sekda mengatakan nantinya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan di potong.
“Yang jelas kalau masih ditemukan absen jarak jauh dan alasannya tidak tepat, TPP nya (tambahan penghasilan pegawai, red) dipotong,” kata Sekda.

Lanjut Sekda, bahwa pemberlakuan absensi jarak jauh itu juga banyak meninggalkan permasalahan. Pasalnya kata dia Absen jarak jauh yang seharusnya diizinkan dengan tujuan mempermudah PNS yang sedang menjalankan tugas dinas luar kantor itu, justru terindikasi disalahgunakan.
“Dengan adanya kemungkinan kecurangan itu, makanya kami memutuskan sebaiknya absen jarak jauh dihapuskan,” terang Sekda.

Ditempat terpisah Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak memastikan, sistem e-Absensi yang kembali diberlakukan sejak 4 Januari itu sudah berjalan dengan baik. Bahkan aplikasi yang diintegrasikan dengan e-Kinerja dan e-TPP itu mampu menyesuaikan serta mengimbangi setiap kebijakan daerah.
“Jadi untuk pelaksanaan, kami rasa tidak ada kendala. Tinggal lagi komitmen dari seluruh operator yang ada di masing-masing OPD, mau menegakkan aturan dengan lurus atau tetap mau curang,” tukas Warles.

Di sisi lain, ketiga aplikasi itu merupakan sistem laporan online yang terintegrasi dalam satu server di Diskominfo SP. Seluruh laporan absen maupun kinerja ASN akan terpantau setiap harinya dan akan menjadi dasar pembayaran TPP. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: