H-1 Idul Adha, Seluruh PNS/TKS WFH, Kecuali RSUD dan Puskesmas

H-1 Idul Adha, Seluruh PNS/TKS WFH, Kecuali RSUD dan Puskesmas

CE ONLINE - H - 1 Idul Adha 1442 Hijriah, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Hanya saja, pemberlakuan WFH tersebut tidak berlaku untuk PNS dan TKS yang bertugas di RSUD Curup dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
"Hal tersebut dilakukan berdasarkan SE Menpan-RB nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru dan berdasarkan hasil rapat koordinasi pelaksanaan Idul Adha di Kabupaten Rejang Lebong," bunyi SE Bupati nomor 800/547/Bag.7 tentang pengaturan sistem kerja PNS dan TKS bekerja dari rumah.

Dalam SE tersebut, Bupati Drs Syamsul Effendi MM menerangkan bahwa pengawasan WFH dilakukan dan menjadi tanggungjawab atasan masing-masing. Selain itu, juga diatur bahwa selama WFH tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan keluar daerah termasuk menghadiri kegiatan keramaian.
"Sepenuhnya menjadi tanggungjawab atasan OPD masing-masing untuk pengawasan," sampai Bupati.

Lanjut Bupati menjelaskan bahwa WFH seluruh PNS/TKS hanya dilaksanakan 1 hari atau H-1 salat Idul Adha. Pasalnya, Rabu (21/7) lusa seluruh PNS/TKS di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong harus masuk kembali bekerja seperti biasanya dengan pengaturan pembagian 25 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor, dan 75 persen WFH namun tetap wajib melaporkan hasil kerja dari rumah.

Hal ini semata-mata dilakukan guna mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Khusus untuk RSUD dan Puskesmas tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Diharapkan SE tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh PNS maupun TKS di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: