SK Pengangkatan THLT Belum Tuntas
CE ONLINE - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, menyebut jika pengangkatan Tenaga Kerja Harian Lepas Terkontrak (THLT) untuk tahun 2021 ini belum juga tuntas. Padahal saat ini sudah memasuki Agustus tetapi masih terdapat THLT di beberapa OPD belum juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Terlebih SK pengangkatan tersebut akan menjadi dasar dalam membayar gaji THLT.
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM, melalui Kabid Mutasi Pengadaan Pegawai dan Informasi BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH mengaku jika THLT yang belum memiliki SK penugasan tersebut merupakan kloter tambahan dari beberapa OPD yang kekurangan THLT. Dicontohkannya seperti Sekretariat DPRD, Sekretariat Kebupaten dan beberapa OPD lain.
"Kendalanya nama-nama THLT itu lambat disampaikan oleh masing-masing kepala OPD ke BKPSDM. Sehingga kami belum bisa menyelesaikan SK pengangkatan itu," kata Apedo.
Terkait jumlah THLT yang sudah mendapatkan SK pengangkatan ia mengaku tak ingat persis karena saat ini masih dilakukan rekap. Termasuk jumlah THLT tambahan karena masih menunggu daftar usulan dari setiap OPD. Namun untuk penambahan sendiri diakuinya jumlahnya tak begitu banyak karena hanya dibeberapa OPD saja.
"Saat ini masih kami rekap. Kami berharap OPD yang menambah jumlah THLT untuk segera mengusulkan nama-namanya untuk segera dibuatkan SK-nya," singkatnya.
Diketahui, tahun 2020 lalu Pemkab Lebong memberdayakan 2.231 THLT. Namun jumlah itu dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlalu gemuk sehingga memboroskan angggaran, karena sesuai dengan rekomendasi, jumlah maksimal THLT yang diberdayakan sebanyak 1.822 orang saja. Sementara itu baru-baru ini BKPSDM telah rampung menerbitkan SK penugsan sebanyak 1.800an, dari jumlah itu OPD terbanyak yang memiliki THLT yakni Dikbud sekitar 300an, Dinkes 200an, DPRD 199an, PUPR-Hub 200an, DLH 200an, dan RSUD Lebong 100an. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>