BKD Ancam Turunkan Paksa, Reklame Tak Berizin

BKD Ancam Turunkan Paksa, Reklame Tak Berizin

CE ONLINE - Guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), kabupaten Lebong, terutama di fasilitas umum reklame milik pelaku usaha, Bidang Pendapatan Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, menyebut jika masih banyak pelaku usaha ditemui reklame yang belum memiliki izin serta ada pula yang sudah habis masa waktunya.

Kepala Bidang Pendapatan BKD, Rudi Hartono, SE., M. Ak, pihaknya mengaku jika beberapa waktu lalu pihaknya telah meninjau perizinan reklame-reklame ke tempat usaha yang ada di Kabupaten Lebong, guna memastikan apakah sudah memiliki izin atau belum.
"Kita cek Mulai dari counter HP, perhotelan, pertokoan, perbankan dan jenis usaha lainnya terkait papan reklame. Nyatanya ketika kami turun ke lapangan masih banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan izin ada pula sudah mendapatkan izin tetapi tidak perpanjang," Kata Rudi.

Lebih lanjut, Rudi juga mengatakan, untuk tahap ini pihaknya hanya memberi imbauan dan teguran kepada pemilik papan reklame agar segera mengurus perizinannya dan membayar pajak daerah, terutama reklame yang berkonstruksi.
“Untuk tahap ini kita hanya kasih imbauan dan teguran saja,” ujar Rudi.
Kemudian dari pada itu, apabila, setelah diberi teguran dan imbauan tetapi mereka juga belum mengurus izinnya, maka pihaknya secara tegas mengambil tindakan tegas yakni menurunkan dan menyita papan reklame dan pemiliknya akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah kita imbau tapi mereka tidak segera mengurus izinnya tentu kita akan mengambil tindakan tegas,” tandas

Di sisi lain, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan tetap akan melakukan penertiban reklame hingga Selasa 10 Agustus mndatang, Jika hingga batas waktu itu pengguna reklame belum juga mengantongi izin, akan dilakukan penertiban dengan cara menurunkan reklamenya.
”Untuk masalah ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan. Apakah diberikan peringatan kedua atau langsung ditertibkan. Yang jelas saat penertiban nanti kami akan melibatkan pihak kepolisian karena prosesnya disidik PPNS (penyidik pegawai negeri sipil, red),” tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: