Baru 7 Kecamatan Dukung Program MT II

Baru 7 Kecamatan Dukung Program MT II

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong, dalam menerapkan program tanam dua kali (MT II) dalam setahun, Namun, tampaknya program pengendalian hama Tikus Pemkab Lebong memberikan insentif sebesar Rp 3.000 per ekor kepada warga pemburu Tikus belum begitu berpengaruh. Pasalnya Dari 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, baru 7 kecamatan yang sudah berjalan menerapkan program tersebut. Setidaknya masih menyisahkan 5 kecamatan yang belum menerapkan atau belum mendukung program prioritas Pemkab Lebong dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di daerah ini.

Hal itu di sampaikan, Kepala Disperkan Lebong, Emi Wati, SE, M.Ak, melalui Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Disperkan Lebong, Jimi Tri Susilo S.S.Tp.i membenarkan hal tersebut. Kata dia, itupun setelah 55 hektar lahan sawah yang berada di Kecamatan Uram Jaya yang tahun ini ikut melaksanakan MT II.
"Di tahun ini baru 7 kecamatan di Kabupaten Lebong yang telah melaksanakan program MT II," kata Jimi.

Menurutnya, program ini dijalankan sebagai upaya pengendalian serangan hama tikus yang selama ini menjadi keluhan para petani untuk melaksanakan tanam dua kali setahun. Artinya program ini harus dilaksanakan berkesinambungan agar dampaknya dapat benar dirasakan.

Bahkan, dia mengklaim grobyokan hama tikus yang saat ini dilakukan bisa menekan pertumbuhan 20 persen perkembangan biak hewan pengerat tersebut. Sebelum tahap persiapan seperti saat ini merupakan waktu yang paling tepat untuk mengendalikan hama tikus. Dengan target November ini petani serentak mulai melakukan tanam pertama tahun 2022, dan bulan Mei 2022 dilanjutkan dengan tanam kedua.
"Program ini tujuannya untuk mengendalikan kembang biak hama tikus. Jadi akan dilakukan setiap tahun," jelasnya.

Terpisah Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan tahun pertama dimulainya program insentif ekor Tikus ini memang masyarakat belum diwajibkan untuk melakukan tanam dua kali dalam setahun. Sehingga sejauh ini baru ada 55 hektar lahan sawah di Uram Jaya yang ikut melakukan tanam kedua tahun 2021 ini. Maka, kedepan, Pemkab Lebong akan mewajibkan setiap lahan sawah untuk dilakukan tanam dua kali pada tahun 2022 mendatang.
"Karena itu kami berharap seluruh pemerintah kecamatan dan desa untuk bisa mulai mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing. Untuk menyukseskan hal ini, tentu peran seluruh stakeholder sangat diperlukan," kata Kopli.

Tak hanya itu, lanjut Kopli, untuk mendukung peningkatan hasil pertanian, pembangunan sarana penunjang pertanian seperti irigasi menjadi prioritas. Untuk itu, tahun ini dirinya sudah meminta Dinas PUPR-Hub maupun Diseperkan Lebong untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan sarana penunjang pertanian yang dianggarkan dalam APBD 2020 selesai sebelum November ini.
"Selain pengendalian hama tentu irigasi untuk menjamin ketersediaan air juga penting untuk meningkatkan hasil pertanian," demikian Kopli. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: