Lebong Masuk PPKM Level III
CE ONLINE- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021. Bahkan, dalam kebijakan baru Kabupaten Lebong masuk dalam kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Meskipun keputusan tersebut dari Kemendagri atau pemerintah pusat, yang pastinya segala sesuatu harus dirapatkan terlebih dahulu, mengingat penyampaian ini juga harus diberitahukan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lebong," kata Koordinator Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi S Sos.
Menurut Fakhrurrozi, bahwa Pemkab Lebong seyogyakanya telah berusaha dan berupaya semaksimal mungkin untuk mengikuti kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai covid 19 masuk ke Lebong, dengan mendirikan posko penyekatan Covid-19 di dua titik posko Perbatasan.
"Dimana sesuai kebijakan kita, setiap warga yang hendak masuk lebong diwajibkan swab antigen, namun untuk saat ini swab antigen sedang kosong sehingga penyekatan kita lakukan tahapan screning atau tes suhu tubuh saja," singkatnya.
Terkait Surat Edaran tersebut, Rozi menjelaskan jika surat tersebut langsung diteken oleh Menteri dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin.
"Pastinya, pemkab Lebong akan mengikuti kebijakan tersebut, terkait langkah penanganan Covid-19 selanjutnya, akan kita bahas di satgas covid-19 nantinya, " tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: