7 Pelaku Usaha Mulai Urus Izin Usaha, Pasca Diberi SP1

7 Pelaku Usaha Mulai Urus Izin Usaha, Pasca Diberi SP1

CE ONLINE- Setelah sebelumnya dilakukan operasi oleh tim gabungan Pemkab Lebong, yang terdiri dari Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lebong terkait dengan pemilik usaha papan reklame di seputaran Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, sebanyak 7 pemilik usaha mulai melakukan koordinasi dengan pihak PTSP untuk pembuatan izin usaha.

Ini setelah pihak tim gabungan melayangkan surat peringatan 1 (SP1) kepada para puluhan pemilik usaha di dua kecamatan yang tidak mengantongi izin usaha. Diketahui upaya yang dilakukan Pemkab Lebong melalui tim gabungan, agar tidak kecolongan serta untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong tahun 2021 ini, terutama di fasilitas umum reklame milik pelaku usaha di daerah ini.

Kepala DPMPTSP Lebong, Bambang, ASB melalui Kabid Perizinan, Deden Kusdinar, SP mengatakan, setelah dilakukan operasi kepada pemilik usaha papan reklame yang ditemukan sekita 40an tidak mengantongi izin itu. Bahkan, juga dilayangkan SP1 kepada pemilik usaha. Saat ini, mulai melakukan koordinasi untuk melakukan pembuatan izin usaha papan reklame.
"Sejauh ini, dari 40an pelaku usaha yang berikan SP1 oleh tim gabungan Pemkab Lebong, baru ada 7 pelaku usaha yang berkoordinasi untuk mengusulkan pembuatan izin usahanya," kata Deden, kemarin.

Ditambahkannya, adapun ke tujuh pelaku usaha yang sudah melakukan koordinasi kepada pihaknya untuk melakukan kepengurusan izin usahanya. Yakni, pemilik usaha counter Oppo, Rucika, Nipon Paint, BRI, JAVAFON, Hotel Mega dan Indomart.
"Pelaku usaha itu sudah melakukan koordinasi melalui via WhatsApp ke saya. Dan saat ini ke tujuhnya sudah mengambil persyaratan di kantor," lanjutnya.

Lebih jauh, dia mengaku, brdasarkan keterangan dari staf front office Dinas PMPTSP sudah banyak yang datang menanyakan persyaratan pembuatan izin usahanya.
"Sudah banyak pelaku yang datang menanyakan prsyaratan. Tapi staf front office tidak mencatat jumlahnya. Hanya memberikan langsung berkas persyatannya kepada pelaku usaha," ujarnya.

Disisi lain, Kasatpol-PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH, MH melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Andrian Aristiawan, SH menunggu, informasi dari Dinas PMPTSP, dan akan koordinasikan dengan Korwal Polres untuk tindaklanjutnya. Jika SP1 yang dilayangkan tidak diindahkan, apakah akan dilakukan penertiban dengan cara menurunkan reklame atau diberikan peringatan ke dua.
"Sesuai SOP akan kami layangkan surat teguran ke dua. Yang jelas, jika memang dilakukan penertiban nantinya kami akan melibatkan pihak kepolisian, karena prosesnya disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, kami tetap menunggu informasi dari pihak DPMPTSP terkait pelaku usaha yang tidak mengantongi izin," singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: