Penerapan Sanksi Maksimal, Masih Tunggu Persetujuan

Penerapan Sanksi Maksimal, Masih Tunggu Persetujuan

CE ONLINE - Rencana Tim Yustisi Kabupaten Lebong menerapkan sanksi maksimal dalam penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) segera direalisasikan. Yakni rencana menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggar yang tidak mau membayar denda saat terjaring operasi penegakan disiplin prokes. Saat ini tinggal lagi menunggu persetujuan bupati karena draf regulasinya sudah dinaikkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Bagian Hukum.
"Kalau disetujui, seperti yang diharapkan bersama ke depan ketaatan masyarakat dalam menerapkan prokes semakin meningkat," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH.

Tidak hanya sekadar ditahan, jika KTP itu tidak juga ditebus oleh pemilik yang melanggar prokes hingga limit yang disepakati, sesuai konsep yang disusun KTP itu akan diblokir. Itu artinya teknisnya juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam hal menganulir sementara legalitas KTP para pelanggar.
"Kalau diblokir, artinya KTP itu tidak bisa dipakai untuk berbagai kepentingan administrasi," lanjutnya.

Dengan sanksi itu, mau tidak mau setiap pelanggar harus membayar denda atas pelanggaran prokes. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan. Yakni sanksi denda Rp 100 ribu bagi pelanggar prokes perorangan serta denda Rp 500 ribu bagi pelanggar berbentuk badan usaha.
"Dengan ini diharapkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes semakin meningkat. Muaranya tentu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong, " demikian Andrian. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: