Laporan Stunting Jadi Syarat Pencairan DD Tahap 3

Laporan Stunting Jadi Syarat Pencairan DD Tahap 3

CE ONLINE - Seluruh desa penerima dana desa (DD) Kabupaten Lebong tampaknya saat ini mulai harus menyiapkan laporan konvergensi pencegahan stunting dan penyaluran BLT tahun anggaran 2021. Pasalnya, kedua hal ini saat ini menjadi syarat untuk melakukan pengajuan pencairan DD tahap 3 tahun anggaran 2021.

Kepala Dinas PMDSos Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Lebong, Eko Budi Santoso, SP, membenarkan bahwa terdapat penambahan berkas persayaratan untuk pengajuan pencairan DD dan ADD, yaitu setiap desa diwajibkan menyerahkan laporan konvergensi pencegahan stunting. Meski demikian, penambahan persyaratan itu baru diberakukan untuk pengajuan tahap ketiga. Sedangkan pengajuan tahap kedua setiap desa tetap diminta menyerahkan laporan APBDes secara lengkap serta realisasi penyaluran BLT DD lima bulan.
“Iya, untuk pengajuan berkas pencairan DD dan ADD tahap ketiga terdapat penambahan berkas persyaratan yaitu diwajibkan menyerahkan laporan konvergensi pencegahan stunting,” kata Eko.

Lebih jauh, Eko menerangkan, jika penambahan berkas persayatan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.07/2020 tentangan Pengelolaan Dana Desa. Mendidak lanjuti perihal tersebut, maka setiak desa diminta untuk mempersiapkan laporan konvergensi pencegahan stunting yang sudah dilakukan diwilayahnya desa masing-masing untuk syat pengajuan tahap ketiga nantinya.
“PMK nomor 69/PMK.07/2021 ini sudah kita sosialisasikan ke setiap desa, maka diharapkan mulai dari jauh hari setiap desa bisa menyiapkan laporan konvergensi pencegahan stunting,” harapnya.

Sementara itu, Eko menambahkan bahwa sejauh ini baru desa Gandung Baru kecamtan Lebong Utara yang sudah menyampaikan realisasi APBDes dan bukti penyaluran BLT lima bulan, untuk pengajuan tahap kedua. Maka dari itu, pihaknya meminta agar masing-masing desa yang sudah melaksanakan kegiatan tahap pertamanya, untuk dapat segera menyusun berkas persyaratan pencairan tahap kedua seperti yang dimaksud.
“Sejauh ini baru desa Gandung Baru yang sudah menyerahkan berkas pengajuan tahap kedua. Kami mengimbau bagi desa yang sudah melaksanakan kegiatan tahap pertamanya, untuk segera menyusun laporan pengajuan DD tahap kedua, apalagi mengingat saat ini sudah memasuki akhir bulan Agustus 2021 desa belum satupun desa mencairkan DD dan ADD tahap kedua,” imbuhnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: