Dua Posko Penyekatan Diperpanjang Sebulan, Masuk Wajib Tunjukkan Hasil Swab dan Vaksin
CE ONLINE - Dua posko penyekatan yang berada di Kabupaten Lebong diperpanjang hingga 1 bulan kedepan. Kepastian ini disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong sesaat setelag melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh OPD di aula Pemda, Senin (23/8).
"Berdasarkan rapat kali ini untuk di perbatasan yang berada di kabupaten lebong tetap lanjut hingga satu bulan kedepan, tetapi peraturannya itu masyarakat luar daerah yang ingin ke Lebong wajib lampirkan hasil swab dan vaksin Jika warga pendatang tidak bisa menunjukkan keterangan tersebut kita intruksikan putar balik," kata Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Tak hanya itu saja, Bupati melalui instansi terkait mengingatkan kepada desa, segera menyisihkan anggaran minimal 8 persen dari total dana desa yang diterima tahun ini untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Penanganan Covid-19 ini tidak hanya dilakukan di perbatasan saja. Namun, peningkatan penanganan Covid-19 ini juga dilakukan di lingkup pemerintahan desa, maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19 serta melaporkan dan mendata setiap warganya yang terapapar covid 19," tuturnya.
Lebih jauh, ditanya terkait dengan hajatan resepsi pernikahan apakah tetap lanjut atau diberhentikan di Kabupaten Lebong? Kopli mengaku, sebagaimana maklumat Kapolda Bengkulu sudah ditindaklanjuti.
"Sudah, nanti hasil rapat akan ditindaklanjuti sebagaimana maklumat Kapolda," singkat Kopli.
Sebelumnya dua posko penyekatan didirikan pada 19 Juli lalu dan berakhir 19 Agustus kemarin. Dimana sebelumnya, setiap masyarakat yang akan masuk ke Kabupaten Lebong wajib swab antigen di posko perbatasan. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: