Realisasi PBB-P2 Baru Rp 414 Juta
CE ONLINE- Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong, hingga mamasuki akhir Agustus ini terbilang masih sangat minim. Pasalnya, dari total 93 desa dan 11 kelurahan tersebar di 12 kecamatan dalam kabupaten ini, tercatat realisasi PBB-P2 baru Rp 414 juta atau 30 persen.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak membenarkan hal tersebut. Kata dia, hingga saat ini realisasi penerimaan PBB-P2 masih sangat minim, berdasarkan data yang sudah diperoleh pihaknya, tercatat baru sebesar Rp 414.142.935 atau 30 persen dari total target ketetapan sebesar Rp 1.446.138.286 dengan total 31.700 objek pajak.
"Sampai hari ini (kemarin,red) realisasi penerimaan PBB-P2 se-Kabupaten Lebong baru mencapai Rp 414 juta saja. Itupun sudah termasuk pembayaran pajak yang disumbangkan perusahaan yang bergerak dalam wilayah Kabupaten Lebong," kata Rudi.
Dikatakan Rudi, mengingat dengan masih rendahnya realisasi penerimaan PBB-P2, dalam waktu dekat pihaknya kan menyurati masing-masing desa dan kelurahan, termasuk juga akan turun kelapangan melakukan uji petik agar setiap desa dan kelurahan dapat gencar melakukan penagihan PBB-P2 kesetiap wajib pajak.
Hal itu dilakukan supaya pelunasan PBB-P2 dapat terealusasi 100 persen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan akhir bulan Oktober mendatang.
"Dalam waktu dekat kami akan menyurati pihak desa dan kelurahan, termasuk juga melakukan uji petik agar mereka bisa gencar melakukan penagihan," ujarnya.
Apabila desa dan kelurahan tidak bisa melunasi sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan, maka konsekuensinya akan diberikan sanksi denda sebesar 2 persen dari nilai pajak yang sudah ditetapkan. Kemudian juga sanksi pengurangan pagu indikatif ADD tahun anggaran 2022 mendatang.
Untuk itu, diharpka agar masing-masing desa dan kelurahan bisa lebih menggenjot penagihan kepada para objek pajak agar bisa segera dilunasi sebelum jatuh tempo pelunasan.
"Yang jelas, kami akan menyurati nasing-masing desa dan kelurahan ini terlebih dahulu. Setelah disurati belum juga menunjukan progres, maka kami akan melakukan uji petik yang berkemungkinan akan melibatkan OPD terkait untuk meminta pendampingan," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: