1 Bulan DPO, Eks Ketua DPRD Menyerahkan Diri

1 Bulan DPO, Eks Ketua DPRD Menyerahkan Diri

CE ONLINE - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 bulan sejak 21 Juli lalu, akhirnya Senin (23/8) Eks Ketua DPRD Kabupaten Lebong Periode 2014-2019, TREP menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong. Dimana TREP merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Setwan DPRD tahun 2016.

Diketahui TREP mendatangi Kejari Lebong sekitar tersebut didampingi 2 orang kuasa hukumnya dari Law Firm Orion Justice Bengkulu. Lantas dengan penyerahan diri TREP tersebut, pihak Kejari Lebong langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap tsk itu, untuk dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Lebong selama 20 hari ke depan hingga 11 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M. Hum, sebelum adanya penahanan terhadap tsk TREP, pihaknya menyebut jika TSK tersebut harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu yang dilakukan oleh tim medis dari Puskesmas Taba Atas dan RSUD Lebong.
"Dari hasil test swab yang di tunjukan kepada TSK sendiri dinyatakan non reaktif. Hanya saja, ketika di bawa ke polres lebong untuk di tahan, surat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tsk TREP dinyatakan bahwa dia diagnosa penyakit gastritis akut dan hipertensi, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Lebong,," Kata Kejari.

Dengan demikian, Kajari menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat pembantaran penahanan terhadap TREP sementara di rumah sakit umum daerah (RSUD) lebong, untuk proses berikutnya tim penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk nantinya di serahkan ke tim Jaksa peneliti.
“TREP saat ini menjalani perawatan di RSUD Lebong, dan tetap kita kawal hingga dia dinyatakan sehat,” singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: