Kejari Kembalikan Laporan SPJ Pemdes, Soal Penggunaan 8 Persen Dana Covid-19

CE ONLINE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong sebelumnya meminta kepada 93 Kades untuk menyampaikan laporan terkait penggunaan 8 persen DD untuk penanganan Covid-19. Meskipun sudah ada 30 desa yang sudah menyampaikan laporan, tetapi beberapa diantaranya laporan berupa SPJ dikembalikan untuk dilengkapi lantaran tidak melampirkan nota pembelian.
“Sudah ada 30 desa yang menyampaikan laporan itu ke kita, tapi setelah kita periksa masih ada nota yang tidak dilampirkan oleh pemdes dalam laporan tersebut. Sehingga, berkas ini kita kembalikan untuk dilengkapi lagi,” ujar Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH, M.Hum, melalui Kasi Intel, Muhammad Zaki, SH.
Lebih jauh diakuinya, desa saat ini cukup koperatif dan transparan untuk menyampaikan laporan realisasi 8 persen DD untuk penanganan Covid-19 yang diminta oleh pihaknya. Hal ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk pengawasan terhadap realisasi dana tersebut agar tidak disalah gunakan.
“Tidak ada deadline waktu diberikan, akan tetapi diharapkan desa bisa secepatnya menyerahkan laporan yang dimaksud,” lanjutnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar seluruh desa yang sudah menggunakan dan 8 persen segera untuk dapat menyerahkan laporan secara lengkap dan jelas. Jika penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan terindikasi ada penyelewengan, dirinya memastikan hal tersebut akan ditindak sesuai aturan berlaku.
“Laporannya harus diserahkan secara lengkap, jika penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan ada indikasi penyelewengan tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: