Komisi II Bakal Panggil Pihak Terkait, Prihal Kelangkaan LPG 3 Kg

Komisi II Bakal Panggil Pihak Terkait, Prihal Kelangkaan LPG 3 Kg

CE ONLINE- Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan memanggil pihak terkait, atas langkanya gas LPG 3 Kg saat ini. Ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi, Rabu (15/9) kemarin.
"Kita belum tahu apa penyebab langkanya Gas Melon ini. Seperti di Kota Bengkulu banyak warga masyarakat yang bertanya dimana lokasi bisa membeli Gas Melon karena di tempat biasa langganan banyak yang kosong. Sebab itu kami akan memanggil dan hearing dengan pihak-pihak terkait," ungkap Dewan yang akrab disapa Edi Ramli ini.

Edi menyebutkan, dari kondisi yang ia dengar dilapangan, gas itu ada tapi naik harganya, padahal HET nya hanya Rp 15.600 per tabung.
"Tapi beberapa warga masyarakat mengeluhkan ada pangkalan yang menjual gas LPG 3 Kg ini sampai Rp 30 ribu sampai Rp 35 Ribu per tabungnya. Nah ini tentu menyalahi aturan yang berlaku. Ini juga akan kita pertanyakan nanti," sampainya.

Menurutnya, kelangkaan LPG 3 Kg ini perlu penjelasan dari Pertamina dan juga Disperindag Provinsi. Bahkan beberapa kalangan masyarakat memang juga mempertanyakan terkait program gas gratis dari Gubernur Bengkulu.
"Termsuk juga program gas gratis dari Gubernur juga sempat dipertanyakan maayarakat kepada say. Nah ini juga masih ditinjau. Karena kriteria penerima bantuan gas subsidi itu seperti apa dan siapa penerimanya perlu kita lihat lagi regulasinya," ujarnya.

Sebelumnya Asisten II Setdaprov Bengkulu, Yuliswani meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan terkait sulitnya LPG 3 Kg. Mengingat hampir sepekan masyarakat di sebagian besar wilayah Provinsi Bengkulu mengeluh lantaran sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg.
"Sulitnya mendapatkan gas melon di tengah-tengah masyarakat memang sudah sangat kerap terjadi. Hanya saja dalam masalah ini perlu digarisbawahi apakah penggunaan gas bersubsidi itu sudah sesuai atauran atau belum," ungkapnya.

Menurutnya, penting Pemda kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan, tentunya dengan mengecek langsung di lapangan. Karena kesulitan mendapat gas melon itu, diduga akibat dalam realisasinya tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau kita di provinsi ini pengawasannya tidak bisa dilakukan secara terus-menerus," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: