Tedakwa Begal Ambulans Tidak Bisa Berkelit
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sidang lanjutan perkara pencurian/begal ambulans kembali digelar pihak Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong Selasa (9/11) kemarin.
Kali ini agenda sidang pemeriksaan saksi lainnya dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ani Simanjuntak didampingi hakim anggota Yongki dan Dini. Juga masih diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwina Sanidya Putri, Penasehat Hukum Terdakwah Shincarolina SH, dan juga terdakwah DS (22).
Pada sidang lanjutan tersebut dihadirkan 2 orang saksi yang memberatkan DS sebagai terdakwah. Dua orang saksi tersebut ialah anggota reskrim Polres Rejang Lebong Bripka Andi Sudarto dan juga dari Polsek PUT Aipda Sutriyono. Dan sebelum memberikan kesaksian pun mereka disumpah terlebih dahulu agar memberikan kesaksian sebenar-benarnya.
Dikatakan oleh Bripka Andi Sudarto yang saat memberikan kesaksian dipersidangan bahwasannya DS ditangkap saat sedang sendiri berada disebuah pondok pedalaman yang kalau jalan kaki bisa memakan waktu 3 jam.
"Kami telah mengamankan DS saat sendirian disebuah pondok. Saat diverbal di Polres Rejang Lebong memang benar DS mengakui bahwa dirinya adalah salah satu dari komplotan begal ambulan tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah hp dan juga alat tensi. Hingga sampai saat inipun kami masih melakukan pengejaran 6 pelaku lainnya,"sampainya kepada majelis hakim, Selasa (9/11) kemarin.
Saksi lainnnya Aida Sutriyono menerangkan bahwa memang benar DS terlibat begal ambulan berdasarkan keterangan korban.
"Kami mendapat laporan memang benar adanya terjadi peristiwa pembegalan yang dialami 2 orang korban saat sedang pulang kearah Curup dengan membawa mobil Ambulan dan mengalami pecah ban. Menurut laporan korban memang DS adalah salah satu dari komplotan begal tersebut,"sampainya.
Dengan kesaksian itu pun DS semakin tidak bisa lagi menyangkal, dimana saat disidang sebelumnya DS masih banyak berkelitnya kepada hakim. Disisi lain DS juga tidak bisa menghadirkan saksi yang bisa meringankan hukumannya. Padahal sebelumnya DS bilang ada saksi yang bisa memberikan kesaksian untuk meringankan hukumannya.
Ketua Majelis Hakim Ani Simanjuntak pun menerangkan kembali bahwa dalam sidang ini terdakwah DS masih terancam Pidana dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP.
"Hingga saat ini DS masih berstatus sebagai terdakwah dengan ancaman pidana dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP," ujarnya.
Hingga saat sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa sidang selanjutnya, agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum akan dilaksanakan pada 7 Desember mendatang. Mengingat masa tahanan DS sebelum putusan masih sampai 16 Januari mendatang. (CW3)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: