Terdakwa Akui Mantan Residivis, Kasus Penganiayaan Ditempat Karaoke

Terdakwa Akui Mantan Residivis, Kasus Penganiayaan Ditempat Karaoke

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pengadilan Negeri (PN) Curup kembali menggelar sidang pertama 157/Pid.B/2021/PN Crp terkait perkara penganiayaan yang dilakukan oleh AP (29) terhadap AR (20), Selasa (16/11) kemarin.

Baca Berita Terkait Disini:
Warga BU Ribut di Tempat Karaoke

Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 00.55 WIB di tempat Karaoke Talang Kering Kelurahan Tunas Harapan. Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Ari Kurniawan SH dan didampingi oleh hakim anggota Yongki SH dan Dini Anggraini SH MH. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tersebut adalah Melinda Nursanty SH.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, saat ditanya hakim terdakwah AP yang tidak didampingi oleh Kuasa Hukum mengaku bahwa dirinya pernah ditahan di Rutan selama 2 (dua) tahun akibat tersandung kasus yang sama, yakni penganiayaan. Dan setelah 4 bulan merasakan angin segar, terdakwah AP berulah lagi dengan kasus yang sama.
"Sebelumnya memang saya pernah ditahan selama dua tahun akibat kasus penganiayaan. Dan memang saya sudah keluar dari penjara selama 4 bulan belakangan ini," ungkapnya kepada Hakim.

Terdakwah AP juga mengaku terpaksa memukul dan menganiaya korban AR karena korban mengambil motor dan hp terdakwah.
"Saya memukul korban di tempat karaoke Talang Kering karena korban telah mengambil motor dan hp saya," ungkapnya kembali kepada Hakim.

Dalam kejadian tersebut korban AR mengalami luka dan memar dibagian wajah. Kejadian tersebut pun didapati beberapa orang saksi yang berada di tempat karaoke yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut. Dan pada sidang itu terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum diminta untuk menyiapkan Penasehat Hukum. Atau PN langsung yang akan menunjuk Penasehat Hukum untuk dirinya.

Selanjutnya Hakim Ketua memutuskan untuk melanjutkan sidang yang akan datang pada Rabu (24/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. (CW3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: