Antisipasi Ledakan Omicron, Satpol PP Agendakan Ops Yustisi

Antisipasi Ledakan Omicron, Satpol PP Agendakan Ops Yustisi

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Rejang Lebong dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan berbagai elemen membahas kemungkinan digiatkan kembali Operasi Yustisi Covid-19 di tahun ini.

Diungkapkan Kasat Pol PP Rejang Lebong Ahmad Rifa’i, S.Sos, ini sebagai langkah antisipasi kembali meledaknya kasus Covid-19 varian Omicron di kabupaten Rejang Lebong, pasca sebelumnya Rejang Lebing dinyatakan bebas dari kasus konfirmasi Covid-19.
"Kemungkinan akan tetap digelar, tapi untuk pelaksanaannya akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Satgas," sampai Kasat.

Agenda Ops Yustisi, jelas Kasat, terkait denga penerapan prokes, penindakan pelanggaran prokes, dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes.
"Ops Yustisi ini tidak bisa hanya dilakukan Satpol PP, tetapi juga melibatkan instansi lain makanya perlu koordinasi terlebih dahulum" ujarnya.

Dijelaskannya, dalam operasi yustisi perdana di tahun ini, Rifai menjelaskan kegiatan itu masih sama seperti tahun tahun sebelumnya. Diketahui setiap pelanggar akan di kenakan sanksi berupa denda administrasi, hukuman dan teguran .
"Dasar kami Perda nomor 4 tahun 2021 tetang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," sebutnya.

Untuk sasaran Ops Yustisi, sambung Rifai akan digelar di pusat-pusat keramaian yang ditengarai ada pelanggaran protokol kesehatan. Seperti kafe, area pasar, dan jalan yang biasanya ramai dikunjungi warga.

Ditanya mengenai adakah aturan yang diterapkan untuk pengelola tempat wisata? Ahmad Rifa’i, S.Sos belum bisa menjelaskan, karena masih akan dikoordinasi bersama Satgas. Mengingat peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron penularannya sangat cepat.
"Sementara ini kami hanya menghimbau, agar kita sama-sama untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, agar tidak kembali terjadi ledakan kasus di daerah kita ini," tukasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: