Gaji Petugas Damkar Rendah, OPD Terkait Diminta Lapor

Gaji Petugas Damkar Rendah, OPD Terkait Diminta Lapor

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Terkait dengan rendahnya gaji yang diterima petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang berstatus THLT, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Mustarani Abidin meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Lebong diminta untuk lapor dulu.

Hanya saja, Sekda mengaku terkait keluhan gaji tersebut hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan.
"Kalau aku belum dapat laporan tentang itu," ucap Sekda.

Dijelaskan Sekda, mengenai gaji honorer damkar rendah tersebut seyogyanya OPD terkait bisa melaporkan ini ke BKPSDM dan BKD sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan masalah ini apakah di evaluasi atau tidak.
"Namun hingga sampai saat ini laporan itu belum ada," ujarnya.

Selain itu, terkait dengan gaji honorer di seluruh OPD pemkab Lebong tambah Sekda jika pemerintah telah menetapkan Standar Biaya Upah (SBU) yang mana mengenai gaji honorer itu tergantung dengan kesanggupan DPA masing masing per OPD.
"Artinya tidak memandang tenaga honorer yang sudah bekerja lama ataupun yang baru masuk karena sudah di sesuaikan SBUnya," sampai sekda.

Terlebih saat ini, anggaran DPA masing masing OPD tersebut banyak yang di lakukan pemangkasan termasuk tenaga honorer karena menyangkut APBD tahun anggaran 2022 ini mengalami defisit.
"Maka jauh jauh hari kita mengingkatkan kepada OPD itu untuk dapat mengusulkan tenaga honorer itu pegawai yang benar benar ingin bekerja dan berkompeten, untuk menghindari adanya pegawai fiktif atau jumlahnya berlebihan," singkat Sekda. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: