Cabuli Pacar 7 Kali, Pemuda Lebong Utara Diciduk Polisi
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - NA (20) warga Kecamatan Lebong Utara, tak berkutik saat diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lebong pada Sabtu (12/2) di Kota Bengkulu. NA diamankan atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap Mawar (16) --bukan nama sebenarnya-- Dihadapan penyidik, NA mengaku perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak 7 kali.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE mengatakan NA ini sempat buron sebelum akhirnya ditangkap oleh Polisi pada 12 Februari. Penangkapan terhadap NA pihaknya diback up oleh Polres Kota Bengkulu.
"Alhamdulillah, setelah 1 buron bulan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil kami amankan," ujar Kasat saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lebong, Senin (14/2).
Menurut Kasat, perbuatan cabul terhadap teman spesialnya tersebut terjadi pertama kali pada 18 Oktober 2020 di rumah pelaku di komplek salah satu SD di Kecamatan Lebong Utara. Sedangkan perbuatan terakhir dilakukan oleh pelaku pada 28 Desember 2021 lalu. Dari pengakuannya, kata Kasat dalam kurun waktu tersebut pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban tersebut sudah 7 kali.
"Untuk tempatnya berbeda, 1 kali di rumah pelaku, 1 kali di rumah teman pelaku dan 2 kali dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Lebong. Mereka ini diketahui memang menjalin hubungan asmara alias pacaran," sampainya.
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut, kata Kasat bermula setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan. Hingga akhirnya, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: