Cegah Berkurangnya Lahan Sawah, Distankan Bentuk Pokja LP2B
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dari luasan wilayah Kabupaten Rejang Lebong 1.476 Km persegi, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Kementerian Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) pada tahun 2019 lalu, 13.834,65 Ha diantaranya adalah lahan persawahan dan pertanian.
Disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Rejang Lebong Ir. Zulkarnain, MT, yang masuk dalam lahan persawahan hanya ada 5.553,4 Ha. Bahkan terang Kadis, luas lahan persawahan yang berada di Kabupaten Rejang Lebong setiap tahunnya terus mengalami pengurangan.
"Kami tidak memiliki data pasti berapa sekarang luas lahan persawahan yang ada di Rejang Lebong. Tapi berdasarkan hasil dari pengukuran yang dilakukan BPN ada sekitar 5.553,4 Ha, itu pengukuran yang dilakukan pada tahun 2019 lalu," sampai Kadis.
Diyakininya, luasan lahan tersebut saat ini sudah mengalami pengurangan. Pengurangan terhadap lahan persawahan, lebih banyak disebabkan pada alih fungsi lahan, menjadi lahan perkarangan dan perumahan.
"Kami juga tidak bisa melarang jika ada warga yang membangun rumah diatas lahan persawahan milik mereka," tegasnya.
Sambung Kadis, jika saat ini pihaknya tengah merancang sebuah peraturan, yang akan dapat mencegah dan mengantisipasi berkuranganya lahan persawahan produktif di Rejang Lebong, sebagai upaya menjaga ketahanan pangan khususnya beras. Karena itu sambung Kasis, saat ini Pemkab Rejang Lebong tengah menyusun kelompok kerja (Pojka) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
"Tadi (kemarin, Red) kami selesai melaksanakan rapat pokaja LP2B, salah satu agendanya adalah penyusunan Peraturan Daerah yang nanti akan mengatur berkurangnya lahan persawahan di sini (rejang Lebong, red)," jelas Kadis.
Harapannya tegas Kadis dalam waktu dekat ini ada Perda minimal Perbup yang bisa menjaga lahan pangan di Rejang Lebong khususnya lahan sawah beralih fungsi.
"Mungkin nantinya selain adanya Perda, kita juga akan memperbanyak kegiatan cetak sawah baru, sebagai penganti lahan persawahan yang sudah terlanjur alih fungsi," harapnya.
Masih dikatakan Kadis, tujuan dan sasaran dari Pokja LP2B untuk menetapkan syarat bersama luas lahan LP2B, gunanya untuk
melindungi lahan sawah dan lahan pertanian Rejang Lebong agar tidak terjadi penggusuran.
"Dari sisi lain sebagai syarat dalam mendapatkan dana alokasi khusus karena salah satu syarat nya harus ada dokumen LP2B minimal Perbup yang menatur larangan pengurangan lahan karena alih fungsi lahan," tukasnya. (mg)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: