Ormas/LSM Tidak Miliki Wewenang Seperti Penegak Hukum

Ormas/LSM Tidak Miliki Wewenang Seperti Penegak Hukum

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, mengingatkan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Menurut Kaban Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Maxpinal SH menyebut Ormas dan LSM juga dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Bahkan larangan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 59 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Makanya kami minta, Ormas maupun LSM ini untuk dapat bekerja sesuai tupoksinya. Dan tidak mengambil wewenang dari penegak hukum," ujarnya.

Menurut Maxpinal, selama ini banyak beredar bahwa Ormas dan LSM itu berlagak seperti penegak hukum. Misal terkait pelaksanaan proyek, ada saja oknun Ormas maupun LSM yang menanyakan soal anggaran proyek, ada kesalahan proyek terkait ketebalan maupun kualitas bangunan itu sendiri.
"Yang punya hak untuk itu penegak hukum, bukan Ormas maupun LSM," sampainya.

Lanjut Maxpinal berdasarkan UU nomor 17 tahun 2013 tersebut pada pasal 5 yakni Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat , menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.
"Oleh karena itu, untuk kebaikan bersama dan kemajuan Kabupaten Rejang Lebong mari jalankan tupoksinya masing-masing dan tidak menyimpang dari AD dan ART," sampainya.

Sementara itu, berapa jumlah Ormas dan LSM yang terdaftar di Kantor Badan Kesbangpol RL? Sebut Maxpinal saat ini
hanya da 155 Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Sosial (Orsos) dan Lembaga Swadaya (LSM) yang terdaftar.
"Berdasarkan data yang kami miliki, baik Ormas, Orsos dan LSM yang terdaftar dan tercatat di Kabupaten Rejang Lebong ada 155 organisasi," ujar Maxpinal.

Menurut Maxpinal bahwa selain terdaftar, 155 Ormas/Orsos dan LSM tersebut juga aktif. Dimana penilaian aktif dan tidaknya, terlihat dari laporan yang disampaikan masing-masing organisasi termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
"Laporan itu wajib disampaikan, guna melihat aktif atau tidak suatu organisasi," sampainya.

Dari 155 organisasi yang terdaftar di Kesbangpol, lanjut Maxpinal juga ada beberapa organisasi saat ini dalam proses pergantian pengurusan. Dimana sebut Maxpinal, pergantian pengurus tersebut juga wajib disampaikan sehingga bisa dilakukan update data.
"Beberapa organisasi juga, kita ketahui sedang melakukan proses pergantian pengurus. Itu wajib disampaikan agar dapat diperbarui," katanya.

Sementara itu, Maxpinal juga mengatakan selain 155 Ormas dan LSM tersebut, diketahui ada beberapa organisasi juga saat ini tengah dalam proses pendaftaran Kesbangpol.
"Sejauh ini masih bersifat melapor dan koordinasi terkait persyaratan," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: